Halaman
Sugiyono
Gunawan
Muji Rahayu
Penyusun
: S
ugiyono, S.Pd
Gunawan, S.Pd
Muji Rahayu, S.Pd
Koordinator Penulis
: Dwi Joko Susilo, S.Pd
Drs. Aris Munandar, M.Pd
Editor
: Adi Himawan, S.Sos.
Toto Suparto, M.Hum.
Setting & Layout
: Agung Widhi
Desainer Sampul
: Agung Widhi
Ukuran buku
: 17,6 x 25 cm
PENDIDIKAN KEWARGANEG
ARAAN
untuk SMP Kelas IX
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-Undang
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh ....
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit Hamudha Prima Media
370.114 7
SUG
SUGIYONO
p
Pendidikan Kewarganegaraan 3: Untuk SMP/MTs Kelas XI /
penyusun, Sugiyono, Muji Rahayu, Gunawan ; editor, Adi Himawan,
Toto Suparto. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen
Pendidikan Nasional, 2009.
vi, 118 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Bibliografi : hlm. 116-117
Indeks
ISBN 978-979-068-878-0 (no jld lengkap)
ISBN 978-979-068-891-9
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I Judul
II. Muji Rahayu III. Gunawan IV.Toto Suparto
ii
Kata Sambutan
uji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat
dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen
Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah membeli hak cipta
buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan
kepada masyarakat melalui situs internet (
website
) Jaringan Pendidikan
Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi
syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2008 tanggal 7
November 2008.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para
penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya
kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh
para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada
Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down load
)
,
digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat.
Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya
harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan
bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa
dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di
luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada
para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-
baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya.
Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
iiii
iv
ami memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
rahmat dan perkenan-Nya, dapat diselesaikan penyusunan buku pegangan
pelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama
(SMP) kelas IX.
Buku ini disusun berdasarkan Standar Isi Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006,
dengan harapan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara kritis, rasional,
dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula peserta didik
berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi.
Tujuan lain dari mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah peserta didik
memiliki kemampuan berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa bangsa lain.
Kami juga berharap buku ini dapat bermanfaat bagi para guru dalam rangka
menyampaikan materi pendidikan kewarganegaraan. Mudah-mudahan pengalaman kami
sebagai pendidik bidang studi kewarganegaraan, yang diasah dengan berbagai pelatihan,
bisa ditularkan kepada rekan-rekan guru.
Namun begitu kami menyadari buku ini masih terdapat kekurangan. Atas dasar ini,
kami terbuka atas berbagai kritik dan masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki
buku ini di masa mendatang. Tak lupa kami menghaturkan terima kasih kepada Penerbit
Hamudha Prima Media, para editor, desainer, maupun penata halaman, atas kerja sama
nya dalam proses penerbitan buku ini.
Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca.
November 2006
Tim Penyusun
v
Kata Sambutan
__________________________________________________
iii
Kata Pengantar
__________________________________________________
iv
Daftar Isi
_______________________________________________________
v
Bab 1
Pembelaan Negara
_______________________________________________
1
A. Hakikat Negara ________________________________________________
2
B. Kewajiban Pembelaan Negara
_____________________________________
14
C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
_____________________________
18
D. Peran Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
__________________________
24
Rangkuman
_____________________________________________________
29
Uji Kompetensi
__________________________________________________
30
Bab 2
Otonomi Daerah
_________________________________________________
33
A. Hakikat Otonomi Daerah _________________________________________
35
B. Partisipasi Masyarakat dalam
Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
_______________________________
47
Rangkuman
_____________________________________________________
56
Uji Kompetensi
__________________________________________________
57
vi
Bab 3
Globalisasi dan Dampaknya bagi
Masyarakat serta Negara
_________________________________________
Rangkuman
Uji Kompetensi
Bab 4
Prestasi Diri
_________________________________________________________
Rangkuman
Uji Kompetensi
Soal latihan
Glosarium ___________________________________________________________
Indeks _____________________________________________________________
Daftar Pustaka ______________________________________________________
59
A. Hakikat Globalisasi ________________________________________________ 61
B. Politik Luar Negeri Indonesia _________________________________________ 66
C. Dampak Globalisasi terhadap
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara _____________________ 70
D. Menyikapi Dampak Globalisasi _______________________________________ 75
________________________________________________________ 78
_____________________________
_____________________
81
A. Hakikat Prestasi Diri _______________________________________________ 82
B. Potensi Diri _______________________________________________________ 87
C. Berperan Aktif dalam Berbagai Aktivitas
untuk Mewujudkan Prestasi Diri _______________________________________ 93
_________________________________________________________ 98
_____________________________________________________
________________________________________________________ 101
110
114
116
____
79
99
1
PKn Kelas IX
Pernahkah terbersit dalam pemikiran kalian, bagaimana kemerdekaan bangsa Indonesia
bisa diraih? Kemerdekaan diraih bukan dengan cara yang mudah, dibutuhkan perjuangan yang
tidak kenal lelah. Para pejuang rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk bangsa dan negara.
Mengapa demikian? Sebab, para pejuang memiliki rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa
Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Betapa pentingnya usaha dalam pembelaan
negara. Kemerdekaan tidak datang dengan
sendirinya, tetapi harus dengan usaha dan tekad yang kuat untuk meraihnya. Menurut kalian
apakah pembelaan negara berakhir saat kemerdekaan dapat diraih?
Tentu tidak, masih hangat dalam ingatan kita bersama pada tahun 2002, dua pulau yakni
Sipadan dan Ligitan juga lepas dari wilayah Indonesia dan menjadi wilayah Malaysia. Kita
bersyukur gejolak di Nanggroe Aceh Darrusalam (NAD) dalam bentuk Gerakan Aceh Merdeka
tidak sampai pada pemisahan provinsi tersebut dari bumi Indonesia. Kesepakatan damai yang
ditandatangani 15 Agustus 2005 merupakan tanda NAD tetap menjadi bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa kejadian ini tentu jangan sampai terulang lagi di masa
yang akan datang, kita mempunyai kewajiban menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagaimanakah cara keterlibatan warga negara dalam upaya pembelaan negara? Dalam
bab ini kita akan belajar tentang pembelaan negara, upaya dan bentuk peran serta masyarakat
dalam pembelaan negara. Agar kalian mendapatkan gambaran pokok-pokok bahasan yang akan
dipelajari, simak dahulu peta konsep berikut ini.
Pembelaan Negara
Kata Kunci :
pembelaan negara, rakyat, wilayah, kedaulatan, pertahanan, ancaman
Setelah mempelajari bab ini, siswa mampu :
Menjelaskan hakikat negara
Menjelaskan kewajiban membela negara
Menunjukkan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
Menampilkan sikap berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara
Tujuan Pembelajaran:
BAB
1
2
PKn Kelas IX
Dari peta konsep di atas kita mendapatkan gambaran bahwa dalam bab ini akan belajar
tentang hakikat negara, kewajiban membela negara, bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
serta sikap berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Bagaimana selengkapnya, kalian bisa
ikuti penjelasannya berikut ini.
A. Hakikat Negara
Istilah negara tentu sudah sangat akrab di telinga dan sudah biasa kita ucapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan negara? Dalam
sub bab ini kita akan belajar tentang hakikat negara termasuk di dalamnya pengertian,
unsur-unsur terbentuknya negara serta tujuan dan fungsi negara.
3
PKn Kelas IX
1. Pengertian negara
Untuk memahami pengertian negara terlebih dahulu marilah kita pahami istilah
negara. Dalam bahasa Jerman dan Belanda istilah negara dikenal dengan
staat
. Sedangkan
dalam bahasa Inggris disebut
state
dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan
etat
serta
dalam bahasa Latin disebut dengan
statum.
Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan
dengan persekutuan orang. Pendapat lain dikemukakan oleh Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn,
dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht” negara
diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang
melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam
suatu daerah. Berdasarkan istilah tersebut maka negara dapat diartikan sebagai organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,
hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Berdasarkan pendapat para pakar di atas, secara ringkas dapat dijelaskan bahwa
negara merupakan kumpulan orang yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk
membangun masa depan bersama. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai rasa senasib
dan sepenanggungan untuk hidup bersama di dalam suatu wilayah, membentuk organisasi
masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau
masyarakatnya.
2. Unsur-unsur negara
Kalian tentu masih ingat dalam penjelasan di atas disebutkan bahwa negara merupakan
organisasi masyarakat. Sebagai sebuah organisasi maka negara terdiri dari berbagai unsur
yang membentuknya. Suatu negara dapat berdiri dengan kokoh apabila keseluruhan unsur-
Agar lebih memahami lagi, berikut ini pendapat para pakar yang memberikan
pengertian tentang negara (Budiyanto, 2003;3).
a. George Jellinek (1851-1911), seorang pakar tata negara berkebangsaan
Jerman menyatakan; negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelom-
pok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
c. Prof. Dr. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4
PKn Kelas IX
unsur itu dapat terpenuhi. Apa saja unsur-unsur yang
membentuk suatu negara?
Berdasarkan Konvensi Montevideo
(Budiyanto, 2003:13
), unsur-unsur negara meliputi
unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur kon-
stitutif antara lain; rakyat (penghuni), wilayah yang
permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan
yang temasuk dalam unsur deklaratif adalah
kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain
dan pengakuan dari negara lain.
Sedangkan, ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, (Budiyanto, 2004: 24),
mengatakan syarat berdirinya negara meliputi empat hal yaitu;
a. Adanya rakyat yang bersatu,
b. Adanya daerah atau wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat.
d. Pengakuan dari negara lain.
Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Mirriam Budiardjo (1986:41), menyatakan bahwa
unsur-unsur pembentukan negara ada empat macam, yaitu:
a. Wilayah,
b. Penduduk,
c. Pemerintah, dan
d. Kedaulatan
Bagaimana penjelasannya? Kalian ikuti paparan berikut ini
a. Rakyat
Dalam suatu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara
tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Tahukah kalian, apa pengertian rakyat?
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk,
warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Penduduk dalam suatu negara
harus memenuhi unsur kediaman yang tetap. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar
di dalam suatu negara tertentu. Bagi mereka yang tidak mendiami suatu wilayah secara
tetap, tidak dapat disebut sebagai penduduk.
Unsur konstitutif : rakyat,
wilayah, penguasa
Unsur deklaratif : kesanggupan
menjalin hubungan dan
pengakuan dari negara lain
Unsur-unsur negara:
5
PKn Kelas IX
Pengertian bukan penduduk adalah
mereka yang berada di dalam suatu wilayah
negara hanya untuk sementara waktu.
Misalnya, para turis manca negara atau
tamu-tamu instansi suatu negara.
Apa yang
membedakan antara penduduk dan bukan
penduduk? Perbedaan yang paling dasar
adalah hak dan kewajibannya. Sebagai
contoh dalam pemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), hanya yang berstatus
penduduk saja yang dapat memiliki KTP
suatu negara.
Dalam hubungannya dengan negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
secara sah merupakan anggota dari suatu negara. Sedang yang bukan warga negara
adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
Bagaimana cara suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang? Suatu
negara menetapkan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan asas yang dipakai negara
tersebut. Ada tiga asas untuk menetapkan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis, ius
soli, dan naturalisasi.
Asas ius sanguinis adalah suatu cara
penetapan kewarganegaraan seseorang ber-
dasarkan garis keturunan dari orang tua. Dengan
demikian, apabila anak yang lahir dari ayah dan
ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, meskipun
anak tersebut lahir dimanapun orang tuanya berada
tetap berkewarganegaraan Indonesia.
Ius soli adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat
kelahirannya. Contoh penetapan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli adalah jika
anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan A dan lahir di negara B maka anak
tersebut berkewarganegaraan B.
Selain mempergunakan dua asas tersebut, penetapan kewarganegaraan bisa juga
dengan naturalisasi. Naturalisasi adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan proses hukum yang berlaku dalam suatu negara yang menyebabkan seseorang
Gambar 1.1
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) merupakan salah satu alat bukti apakah seseorang
adalah penduduk ataukah bukan penduduk.
Sumber :www.google.co.id
Asas ius sanguinis, ius soli
dan naturalisasi
Tiga asas untuk menetapkan
kewarganegaraan:
6
PKn Kelas IX
mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraannya
harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam
suatu negara yang didiami.
b. Wilayah
W
ilayah merupakan unsur yang penting bagi suatu negara sebagai tempat berlindung
bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan
menyelenggarakan pemerintahan. Namun, berdirinya suatu negara, tidak terpengaruh
dengan luas atau sempitnya
wilayah yang dimilikinya. Bisa
jadi suatu negara hanya memiliki
wilayah sempit. Bisa juga suatu
negara memiliki wilayah ke-
kuasaan luas. Meski demikian,
wilayah suatu negara harus
permanen. Mengapa? Tanpa ada
wilayah yang permanen, suatu
negara tidak dapat terbentuk
sebab penduduknya tidak dapat
berdiam di dalamnya.
Bagaimana menentukan wilayah suatu negara? Wilayah suatu negara meliputi darat,
laut, dan udara. Batas wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau
wilayah laut negara lain yang berbatasan dengan negara yang bersangkutan. Perbatasan
suatu wilayah negara ditentukan melalui perjanjian internasional.
Batas wilayah suatu negara dapat
berupa batas alam seperti sungai, danau,
laut, pegunungan, atau lembah. Atau
batas buatan berupa pagar tembok, pagar
kawat berduri dan perbatasan menurut
ilmu pasti yaitu mempergunakan garis
lintang. Wilayah lautan suatu negara terdiri
dari perairan daratan, laut pedalaman
dan laut wilayah (teritorial). Wilayah udara
meliputi udara yang berada di atas
wilayah darat dan laut (perairan) teritorial
suatu negara. Ruang udara yang menjadi
wilayah suatu negara berbeda dengan
Gambar 1.2
Wilayah Indonesia sangat luas, terdiri dari ribuan pulau
besar dan kecil seperti tergambar dalam peta
Sumber :www.google.co.id
Gambar 1.3
Batas wilayah Indonesia dengan Timorleste
berupa sungai kecil.
Sumber : www.sctv.co.id
7
PKn Kelas IX
ruang angkasa. Ruang angkasa adalah suatu wilayah yang tidak dapat dimiliki. Ruang
angkasa ini dipergunakan seluruh umat manusia.
c. Pemerintah yang berdaulat
Suatu negara harus mempunyai i
nstitusi
pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan dan berdaulat
penuh mengatur negaranya.Tahukah k
alian apa
yang dimaksud pemerintah yang berdaulat?
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu
pemerintah yang mempunyai kedaulatan baik ke
dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas
dan wewenangnya. Kedaulatan ke dalam berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat
mengatur kehidupan negaranya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan keluar berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mempertahankan
negaranya sebagai negara merdeka dan berdaulat. Negara dapat menjalin hubungan
diplomatik dengan negara-negara lainnya. Negara lain harus pula menghormati kekuasaan
negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pengertian pemerintahan
dapat dibedakan atas pemerinta-
han dalam arti sempit dan peme-
rintahan dalam arti luas. Pemerin-
tahan dalam arti sempit adalah ke-
kuasaan eksekutif saja. Dalam
UUD 1945 yang dimaksud peme-
rintah adalah presiden yang diban-
tu oleh wakil presiden dan menteri-
menteri. Pemerintah dalam arti
luas merupakan gabungan dari se-
mua lembaga kenegaraan atau
gabungan dari seluruh alat per-
lengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d. Pengakuan dari negara lain.
Suatu negara yang baru berdiri memerlukan pengakuan dari negara lain sebagai
negara berdaulat. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan bagi berdirinya
suatu negara. Berdasarkan konvensi Montevideo, pengakuan dari negara lain merupakan
Gambar 1.4
Pemerintahan dapat dibedakan atas pemerintahan
dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan
dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif yakni presiden yang
dibantu wakil presiden dan para menterinya.
Sumber :www.google.co.id
Pemerintahan dalam arti sempit
adalah kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas
meliputi badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
Pengertian pemerintahan:
8
PKn Kelas IX
unsur deklaratif. Hal ini dikarenakan, adanya pengakuan dari negara lain berarti awal
hubungan diplomatik antar negara.
Bagaimanakah pengakuan dari negara lain? Unsur pengakuan dari negara lain meliputi
pengakuan secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan
berdasarkan kenyataan (fakta) dan bisa bersifat sementara. Secara de facto berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada tanggal 17
Agustus 1945. Dengan
dibacakan proklamasi kemerdekaan maka sejak saat itulah kenyataan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah berdiri. Secara de facto negara lain mengakui berdirinya negara
Republik Indonesia.
Sedangkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure diakui oleh dunia
internasional sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan
terhadap syahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan
secara de jure, suatu negara yang baru berdiri mendapat hak dan kewajiban sebagai bagian
dari masyarakat internasional. Hak yang diperoleh adalah suatu negara dapat diperlakukan
sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara lain. Sedang kewajibannya adalah
bertindak sebagai negara dan berusaha menyesuaikan dengan peraturan perundang-
undangan internasional.
3. Terbentuknya Negara
Pernahkah kalian bayangkan bagaimana awal terbentuknya suatu negara?
Terbentuknya suatu negara memang tidak mudah. Perlu proses yang panjang dan kemauan
dari rakyat sebagai pendirinya untuk menyatukan diri di bawah satu organisasi masyarakat
yang disebut negara dengan tujuan dan cita-cita yang sama.
Terbentuknya suatu negara dapat terjadi secara primer dan sekunder.
a. Terbentuknya negara secara primer
Secara primer suatu negara terbentuk diawali dengan adanya kebutuhan dan kesadaran
bersama bahwa manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi segala kebutuhan
hidup tanpa bantuan orang lain. Untuk itu manusia harus bekerjasama dengan manusia
lain.
Diskusikan bersama kelompok belajarmu, bagaimanakah
pendapat kelompokmu apabila suatu negara yang telah merdeka
akan tetapi negara lain belum mengakui keberadaan negara
tersebut? Berikanlah contohnya! Carilah informasi dari berbagai
sumber, koran, majalah, internet! Presentasikan hasilnya di depan
kelas!
1.1
9
PKn Kelas IX
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, manusia membentuk kelompok yang
dinamakan keluarga. Dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok
masyarakat hukum yang dinamakan suku. Sebuah suku dipimpin oleh seorang kepala suku
yang berperan sebagai
primus inter par
es
, artinya orang yang pertama di antara yang
sederajat. Dari satu suku kemudian berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya
menjadi semakin kompleks dan besar.
Terbentuknya kelompok besar ini didasari adanya persamaan nasib, persamaan
budaya dan lain sebagainya. Kelompok ini kemudian dipimpin oleh seorang diantara mereka
yang dianggap terkemuka yang disebut raja. Dalam perkembangannya kemudian muncul
suatu gagasan dari tiap-tiap kelompok, mempunyai keinginan untuk memiliki kekayaan,
seperti tanah, harta benda lainnya. Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut kemudian
mendorong tumbuhnya kesadaran untuk membentuk negara untuk mengorganisir berbagai
kepentingan tersebut. Warga negara kemudian memilih seorang pemimpin. Dengan
terpilihnya seorang pemimpin, maka rakyat menyerahkan kekuasaan tertingginya kepada
pemimpin tersebut.
b. Terbentuknya negara secara sekunder
Terbentuknya negara secara sekunder adalah terjadinya suatu negara dipandang dari
lingkungan negara lain. Negara yang baru berdiri dapat dinyatakan sebagai negara apabila
telah memperoleh pengakuan dari lain. Pengakuan akan datang dari negara lain apabila
suatu negara telah memproklamasikan kemerdekaannya.
Pengakuan dari negara lain meru-
pakan unsur yang penting bagi berdirinya
suatu negara. Negara Kesatuan Repu-
blik Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelum-
nya merupakan negara yang terjajah.
Dengan proklamasi kemerdekaan berati
mengakhiri pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karena itu, negara-negara lain me-
ngakui baik secara de facto ataupun se-
cara de jure. Pemerintah baru Indone-
sia berhak menyusun kekuasaan untuk
menentukan nasib sendiri.
Negara Indonesia kemudian mempunyai pemerintah yang mandiri, tertib, stabil dan
kuat. Akhirnya negara Indonesia dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan baik,
secara de facto dan de jure keberadaannya diakui dunia.ia.
Gabar 1.5
Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 oleh Ir.Soekarno menjadi tanda berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Sumber: buku 30 tahun Indonesia Merdeka
10
PKn Kelas IX
4. Tujuan dan Fungsi Negara.
Negara merupakan organisasi ma
nusia yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama.
Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda. Untuk mencapai tujuannya, negara
mempunyai tugas; mengatur kehidupan, menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-
baiknya sehingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan
tujuan dan fungsi suatu negara?
a. Tujuan negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian
membentuk kelompok belajar mendirikan
club
hobi membaca atau membentuk kelompok
tari. Kalian tentu mempunyai tujuan
tertentu, misalnya agar mudah dalam
belajar atau agar hobi dapat tersalurkan
dan makin terarah. Bagaimana dengan
tujuan negara?
Tujuan negara adalah suatu sasaran
yang hendak dicapai oleh suatu negara,
merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal
berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan
utama berdirinya negara pada hakikatnya
sama, yaitu menciptakan kebahagian
rakyatnya (
bonum publicum/common-
wealth
).
Menurut Muhlisin (2005) secara umum tujuan negara dapat di kelompokkan
menjadi tiga hal yaitu:
a. Untuk memperluas kekuasaan,
b. Menyelenggarakan ketertiban umum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Untuk lebih memahami tentang tujuan negara, berikut ini pendapat para ahli mengenai
tujuan negara:
1. Thomas Aquinas dan St. Agustinus
Tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan
2. Charles E. Merriam
Tujuan negara adalah sebagai berikut;
Gambar 1.6
Sidang kabinet rutin dilakukan untuk
merumuskan kebijakan, mengatur kehidupan, menyeleng-
garakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga
apa yang menjadi tujuan dapat tercapai.
Sumber :www.google.co.id
11
PKn Kelas IX
a) Keamanan ekstern (eksternal security),
artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar
.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-
nance of internal order), artinya dalam
masyarakat yang tertib terdapat pembagian
kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-
badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan
dilaksanakan untuk memajukan kebahagian
bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian
dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan
kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -
hasrat individu akan ekspresi ke-
pribadiannya yang harus disesuai-
kan gagasan kemakmuran umum.
Bagaimana dengan tujuan negara
Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-
perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-
kaan UUD 1945, yaitu
a. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan
umum,
c. Mencerdaskan kehidupan
bangsa,
d. Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Gambar 1.7
Salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan adalah
sarana untuk meraih tujuan tersebut.
Sumber :www.google.co.id
Menurut Plato (427 SM-
347SM), seorang filsuf Yunani:
tujuan negara adalah untuk
memajukan kesusilaan manu-
sia baik sebagai perseorangan
(individu) maupun sebagai ma-
khluk sosial
Pendapat lain tentang tujuan
negara:
12
PKn Kelas IX
b. Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami
oleh setiap war
ga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk
mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara
terlebih dahulu.
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan
gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda
pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara
dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang
tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan
perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri.
Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-
usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara
aktif turut campur tangan dalam bidang
perekonomian agar dapat memberi
kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan menurut Charles E.
Merriam, negara mempunyai lima macam
fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-
basan Pendapat lain dikemukakan oleh
Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara
pada umumnya menyelenggarakan fung-
si-fungsi sebagai berikut:
Gambar 1.8
Fungsi negara adalah melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama.
Sumber :www.google.co.id
Carilah berita dari salah satu media massa yang memberitakan tentang progam yang
sedang dijalankan pemerintah dalam usaha mencapai tujuan negara. Potonglah berita
tersebut kemudian tempelkan pada selembar kertas. Berikan komentar terhadap
progam yang dilakukan oleh pemerintah tersebut!
1.1
13
PKn Kelas IX
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk
menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat
b.
Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-
sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan.
Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak
hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan ne-
gara, Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai fungsi mem-
pertahankan negara, keamanan dan
ketertiban, kesejahteraan dan ke-
makmuran, serta fungsi keadilan.
Fungsi pertahanan negara merupa-
kan segala usaha untuk memperta-
hankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap
bangsa dari segala macam ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah
berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan
pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Gambar 1.9
Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat
ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sumber :www.google.co.id
1.2
Diskusikan dengan kelompok belajarmu! Salah satu fungsi negara
adalah melaksanakan penertiban mencegah konflik-konflik yang terjadi
dalam masyarakat. Namun beberapa tahun belakangan ini di Indone-
sia sering terjadi konflik di berbagai daerah baik dalam skala yang
besar maupun kecil. Mengapa konflik masih saja terjadi? Bagaimana
keluar dari masalah ini? Presentasikan hasilnya dalam diskusi kelas!
14
PKn Kelas IX
B. Kewajiban Pembelaan Negara
1. Pengertian pembelaan negara
Apa yang kalian lakukan jika sekolah kalian mendapatkan gangguan baik dari dalam
maupun luar? Seringkali, ada siswa yang usil mencorat-coret dinding merusak perabotan
sekolah, ada yang berusaha mencemarkan nama baik sekolah atau orang lain yang mencoba
untuk mengganggu ketenangan dalam proses belajar. Sebagai bagian dari warga sekolah
dan didasari rasa cinta pada sekolah maka segala cara tentu akan dilakukan agar sekolah
tidak diganggu. Bagaimana jika yang diganggu adalah kedaulatan bangsa dan negara?
Kita pun akan bertindak yang sama yakni berusaha membela dan mempertahankannya.
Mengapa demikian?
Kalian tentu memahami kemerde-
kaan Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 diperoleh
melalui pengorbanan jiwa dan raga para
pahlawan. Setelah kemerdekaan diraih,
kini kita mempunyai tugas untuk mengisi
kemerdekaan. Mengelola negara dengan
wilayah yang luas, sumber daya alam
yang melimpah dan penduduk yang besar.
Para pendiri negara juga telah mewaris-
kan dasar negara dan undang-undang da-
sar sebagai acuan untuk melangkah me-
ngisi kemerdekaan.
Sudah sepantasnya kita untuk membela dan mempertahankan, serta menegakkan
kemerdekaan dan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rasa cinta
tanah air dan kemauan yang tinggi dari segenap komponen bangsa termasuk pelajar,
memberikan sumbangsih untuk kehidupan
menuju masyarakat yang lebih baik lagi
merupakan landasan utama.
Setelah mengikuti penjelasan diatas, bisakah
kalian merumuskan apa yang dimaksud dengan
upaya pembelaan negara? Tentu saja bisa. Upaya
pembelaan negara me
rupakan suatu tekad, sikap,
dan tindakan warga negara yang dilakukan secara
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi rasa cinta pada tanah air.
Gambar 1.10
Sidang BPUPKI menyusun undang-undang
dasar. Para pendiri negara telah mewariskan undang-undang
dasar sebagai acuan untuk melangkah mengisi kemerdekaan.
Sumber: buku 30 tahun Indonesia Merdeka
Pembelaan Negara:
Upaya
bela negara merupakan suatu
tekad, sikap, dan tindakan
warga negara yang dilakukan
secara teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi rasa cinta pada tanah
air.
15
PKn Kelas IX
Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang
dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, membela negara merupakan suatu kehormatan bagi
setiap warga negara yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, membela negara sudah
sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban
demi kepentingan bangsa dan negara.
2. Dasar hukum pembelaan negara
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya membela
negara. Hak dan kewajiban tersebut diatur dengan undang-undang. Peraturan perundang-
undangan dalam upaya pembelaan negara adalah sebagai berikut;
a. UUD 1945 Amandemen kedua
1) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan kewajiban ikut serta
setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara terdapat dalam Bab X tentang
Warga Negara dan Penduduk.
2) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pernyataan tentang
hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan dimasukkan
ke dalam kelompok bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
b. Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia.
c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Republik
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No.
VII/MPR/2000 tentang Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan
Kepulisian Negara Republik Indonesia.
d. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
e. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Menurut pasal 9
UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menegaskan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara.
Carilah informasi dari berbagai sumber baik majalah, surat kabar maupun internet
tentang peran pelajar dalam usaha meraih kemerdekaan dan upaya memberikan
sumbangsih dalam membangun bangsa setelah kemerdekaan. Menurutmu mungkinkah
hal yang sama dilakukan saat ini? Adakah cara lain yang bisa dilakukan untuk membangun
bangsa? Tulislah pendapatmu kemudian presentasikan hasilnya di depan kelas!
1.2
16
PKn Kelas IX
3. Prinsip-prinsip dalam pembelaan negara
Bagi suatu negara yang merdeka dan berdaulat pertahanan negara merupakan salah
satu aspek yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negaranya. Dalam
penyelenggaraan pertahanan negara, bangsa Indonesia berprinsip bahwa kita mempunyai
hak dan kewajiban membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan
wilayah serta keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
Oleh karena itu, tidak ada
seorang warga negara yang boleh
menghindar dari kewajiban untuk
ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Prinsip ikut serta dalam
pembelaan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan
setiap warga negara, mengandung
makna bahwa upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada
kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Menurut ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai pertahanan negara,
bangsa Indonesia berpandangan sebagai berikut:
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
c. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara;
d. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saronji Dahlan (2005;133) menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara Indonesia menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan
kemerdekaan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan segala
ancaman.
Gambar 1.11
TNI selalu siap untuk mempertahankan kedaulatan
negara
Sumber :www.google.co.id
17
PKn Kelas IX
b. Pembelaan negara dapat diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
c
. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan
dan kedaulatan. Segala perselisihan dan pertikaian yang timbul dari hubungan
antarbangsa atau antarnegara penyelesaian melalui cara damai. Bagi bangsa Indo-
nesia, kekerasan (perang) merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan pertikaian
dan perselisihan jika secara damai tidak berhasil. Prinsip demikian ini menunjukan
pandangan bahwa bangsa Indonesia tentang perang dan damai
d. Bangsa Indonesia menentang segala macam bentuk penjajahan dan menerapkan
politik bebas aktif. Untuk pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif yang
berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta yang berarti melibatkan seluruh rakyat
dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai kesatuan pertahanan
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara
damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Atas dasar prinsip tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau tidak turut serta
dalam suatu pakta pertahanan yang ada pada saat ini. Indonesia menjadi anggota
negara-negara non blok.
4. Hak dan kewajiban warga negara
Dari penjelasan di atas kalian tentu memahami bahwa setiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaaan dan kedaulatan negara. Mengapa
kita harus ikut serta dalam upaya pembelaan negara?
Keikutsertaan dalam upaya pembelaan
negara telah tertuang dalam UUD 1945 Aman-
demen keempat pasal 27 ayat (3) yang menye-
butkan “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Mem-
bela negara merupakan sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh rasa cinta kepada tanah
air Indonesia. Selain sebagai hak dan kewajiban
membela negara merupakan suatu kehormatan
bagi setiap warga negara yang diberikan oleh
negara.
UUD 1945 amandemen
keempat pasal 27 ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”
18
PKn Kelas IX
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, juga menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian
dalam penyelenggaraan pertahanan negara mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa dan negara.
C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Hakikat pertahanan negara
Kalian tentu telah memahami bahwa salah satu fungsi dari pemerintah adalah mengatur
dan menyelenggarakan seluruh upaya untuk menjamin keberadaan bangsa dan negara
serta keutuhan wilayah Indonesia. Berbagai cara bisa dilakukan, salah satunya melalui
pemeliharaan dan peningkatan keamanan nasional yang dilaksanakan dengan
penyelenggaraan upaya pertahanan
negara secara berkelanjutan.
Bangsa Indonesia meyakini bahwa
untuk mempertahankan kehidupan kene-
garaan, aspek pertahanan merupakan
faktor yang sangat mutlak untuk menja-
min kelangsungan hidup bernegara. Hal
ini didasari pertimbangan bahwa letak
Indonesia yang berada di antara dua be-
nua dan dua samudra menempatkan
negara kita pada posisi silang yang
strategis. Dari sisi wilayah Indonesia
memiliki wilayah kedaulatan yang luas,
terdiri dari puluhan ribu pulau kecil dan besar yang tersebar dan terpisah. Indonesia juga
memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi sumber daya alam yang besar. Inilah tantangan
yang dihadapi bangsa Indonesia sejak merdeka sampai saat ini.
Kita patut bersyukur Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas, dengan potensi
kekayaan alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang besar. Potensi ini bisa dilihat
sebagai anugerah yang takternilai harganya. Namun, potensi ini juga bisa berubah menjadi
Gambar 1.12
Untuk mempertahankan kehidupan
kenegaraan, aspek pertahanan merupakan faktor yang
sangat mutlak untuk menjamin kelangsungan hidup negara.
Sumber :www.google.co.id
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, juga menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian
dalam penyelenggaraan pertahanan negara mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa dan negara.
C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Hakikat pertahanan negara
Kalian tentu telah memahami bahwa salah satu fungsi dari pemerintah adalah mengatur
dan menyelenggarakan seluruh upaya untuk menjamin keberadaan bangsa dan negara
serta keutuhan wilayah Indonesia. Berbagai cara bisa dilakukan, salah satunya melalui
pemeliharaan dan peningkatan keamanan nasional yang dilaksanakan dengan
penyelenggaraan upaya pertahanan
negara secara berkelanjutan.
Bangsa Indonesia meyakini bahwa
untuk mempertahankan kehidupan kene-
garaan, aspek pertahanan merupakan
faktor yang sangat mutlak untuk menja-
min kelangsungan hidup bernegara. Hal
ini didasari pertimbangan bahwa letak
Indonesia yang berada di antara dua be-
nua dan dua samudra menempatkan
negara kita pada posisi silang yang
strategis. Dari sisi wilayah Indonesia
memiliki wilayah kedaulatan yang luas,
terdiri dari puluhan ribu pulau kecil dan besar yang tersebar dan terpisah. Indonesia juga
memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi sumber daya alam yang besar. Inilah tantangan
yang dihadapi bangsa Indonesia sejak merdeka sampai saat ini.
Kita patut bersyukur Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas, dengan potensi
kekayaan alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang besar. Potensi ini bisa dilihat
sebagai anugerah yang takternilai harganya. Namun, potensi ini juga bisa berubah menjadi
Bagaimana menurut pendapatmu, setujukah jika pembelaan negara itu
diserahkan sepenuhnya kepada TNI? Berikan alasannya! Presentasikan
pendapatmu di depan kelas!
1.3
19
PKn Kelas IX
malapetaka jika kita tidak memiliki sistem perlindungan menjaga pertahanan dan keamanan.
Kalian tentu masih ingat pada tahun 1999,
Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan membentuk negara sendiri. Kemudian pada tahun 2002, dua pulau
yakni Sipadan dan Ligitan juga lepas dari wilayah Indonesia dan menjadi wilayah Malay-
sia. Kejadian ini tentu jangan sampai terulang lagi di masa yang akan datang. Untuk itu
negara membutuhkan sistem pertahanan keamanan yang kuat. Bagaimana sistem keamanan
yang diterapkan oleh negara kita?
Menurut pasal 30 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah suatu sistem pertahanan
keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan,
dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, intergral serta berlanjut dalam rangka
mencapai ketahanan nasional.
Sistem pertahanan ini menggunakan dua
pendekatan yaitu sistem senjata teknologi dan
sistem senjata sosial. Ada tiga komponen
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yaitu, komponen utama, cadangan dan
pendukung. Komponen utama adalah TNI dan
POLRI, TNI terdiri dari Angkatan Darat,
Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Komponen cadangan meliputi warga negara,
sumber daya alam, serta sarana prasarana
yang dipersiapkan. Komponen pendukung
adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana
nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
komponen utama ataupun cadangan.
Pertahanan Semesta:
Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat
semesta merupakan suatu sistem
pertahanan keamanan terdiri dari
tiga komponen yaitu, komponen
utama, komponen cadangan
dan komponen pendukung.
Wilayah Indonesia terdiri dari puluhan ribu pulau besar dan
kecil. Wilayah yang luas berbentuk kepulauan ini rentan
menghadapi ancaman dari dalam maupun luar. Bagaimana
peran pelajar dalam upaya mempertahankan keutuhan wilayah
ini? Diskusikan dengan kelompokmu. Presentasikan hasilnya!
1.3
20
PKn Kelas IX
Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan
keamanan yang perlu kita pahami; yaitu:
a
. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak
dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara RI, menggunakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedang dalam sistem
keamanan adalah POLRI.
d. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dari penjelasan di atas dapat kita tarik satu pengertian bersama bahwa hakikat
pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk
ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Penyelenggaraannya disusun dalam
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada kesadaran akan tanggung
jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan akan kekuatan sendiri.
Keyakinan akan menang dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun
penyerahan wilayah.
Bentuk akhir perlawanan rakyat semesta
adalah perang rakyat semesta yakni perlawanan
secara total dari seluruh rakyat Indonesia terha-
dap usaha musuh yang ingin merampas kemer-
dekaan dan kedaulatan Indonesia perlawanan
rakyat semesta tersebut bersifat kerakyatan, ke-
semestaan, dan kewilayahan.
Perlawanan rakyat semesta yang bersifat
kerakyatan berarti keikutsertaan seluruh rakyat
sesuai dengan kemampuan dan keahliannya ma-
sing-masing. Sedangkan yang dimaksud perla-
wanan rakyat semesta yang bersifat kesemestaan berarti seluruh potensi bangsa dan
negara Indonesia mampu memobilisasikan diri untuk menanggulangi setiap ancaman, baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Adapun perlawanan rakyat semesta yang bersifat
kewilayahan ini berarti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap
lingkungan diberdayakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Perwujudan usaha total perlawanan rakyat mencakup perlawanan bersenjata dan
perlawanan tidak bersenjata untuk menghadapi setiap kekuatan asing yang ingin merampas
kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia atau menguasai sebagian wilayah Republik
Indonesia.
Wajib bela negara:
Pasal 9
ayat (1) UU nomor 3 tahun
2002 bahwa “ Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan
pertahanan negara”
21
PKn Kelas IX
a. Pendidikan kewarganegaraan
Pembinaan terhadap kesadaran
akan bela negara dapat dilaksanakan
melalui jalur pendidikan baik tingkat se-
kolah maupun pendidikan tinggi melalui
pendidikan kewarganegaraan. Berdasar-
kan pasal 9 ayat (2) UU nomor 3 tahun
2003 dinyatakan bahwa “dalam pendidi-
kan kewarganegaraan sudah tercakup
pemahaman tentang kesadaran bela ne-
gara”. Dengan pendidikan kewargane-
garaan dapat menumbuhkan rasa ke-
bangsaan dan cinta tanah air.
b. Komponen dasar kemiliteran
Komponen warga negara yang
mendapat pelatihan dari militer, misalnya;
Menwa, Wanra, Hansip, dan Kamra
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Untuk mewujudkan pelaksanaan
pertahanan keamanan negara TNI
berperan sebagai alat pertahanan negara.
Sedangkan POLRI sebagai alat negara
yang berperan memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan
Berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2002 bahwa “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”. Sedangkan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun
2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan dalam
bentuk-bentuk;
a.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c.
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib.
d.
Pengabdian secara profesi.
Gambar 1.14
Pembinaan terhadap kesadaran akan bela
negara dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan baik
tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui
pendidikan kewarga-negaraan
Sumber :www.google.co.id
Gambar 1.15
Resimen Mahasiswa merupakan komponen
warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer.
Sumber :www.google.co.id
22
PKn Kelas IX
pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam pertahanan negara menurut pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 , TNI
memiliki tugas sebagai berikut;
1. Mempertahankan kedaulatan dan keu
tuhan wilayah.
2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3. Melaksanakan operasi militer selain perang.
4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian secara profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai
profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan
negara termasuk dalam menanggulangi atau
memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang, bencana alam atau bencana lainnya.
Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2002 yang
termasuk dalam pengabdian sesuai dengan
profesi antara lain, petugas PMI, tim SAR,
paramedis dan bantuan sosial. Dengan
demikian setiap warga negara sesuai dengan
kedudukan dan peranannya mempunyai hak
dan kewajiban dalam membela negara baik
pada masa berperang maupun dalam masa
aman dan damai.
Dengan adanya tantangan yang berat ini, maka perlu keterlibatan segenap komponen
bangsa. Untuk itu, dalam undang-undang pertahanan negara Indonesia dinyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Menurut pasal 6 UU No.3 tahun 2002, upaya
pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan,
daya tangkal negara dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.
2. Ancaman terhadap kedaulatan negara.
Semenjak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, berbagai ancaman telah
dihadapi. Ancaman-ancaman tersebut datangnya dari luar maupun dari dalam negeri.
Ancaman adalah setiap usaha dan aktifitas, baik yang datang dari dalam maupun luar
negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa.
Gambar 1.16
Pengabdian sesuai preofesi seperti
ditunjukan oleh petugas PMI dalam menolong
korban bencana alam
sumber :www. palangmerah.org
23
PKn Kelas IX
Ancaman yang dapat membahayakan
negara dapat berupa ancaman tradisional
(militer) dan ancaman non-tradisional (non-
militer).
a
. Ancaman tradisional (militer)
Acaman tradisional (militer) merupakan
suatu ancaman dengan mempergunakan
kekuatan senjata terorganisir yang dinilai
mempunyai kemampuan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer yang datang dari luar negeri yang
pernah kita hadapi setelah kemerdekaan misalnya datangnya pasukan Belanda yang
bersama-sama dengan Sekutu bermaksud ingin menjajah Indonesia kembali.
Belanda melakukan Agresi Militer ke wilayah Negara Kasatuan Republik Indone-
sia. Untuk menghadapi kedatangan Belanda dan Sekutu, bangsa Indonesia mengobarkan
perlawanan melalui berbagai pertempuran, seperti di Surabaya pada tanggal 10 Nopember
1945, pertempuran di Bandung dan pertempuran di Semarang dan berbagai tempat lainnya.
Perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan selain dilakukan dengan
melakukan pertempuran di medan perang juga melalui meja perundingan.
Meski kemerdekaan telah diraih, bukan berarti tidak ada masalah dalam negeri.
Berbagai ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya pemberontakan PKI di
Madiun tahun 1948, DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi,
Republik Maluku Selatan (RMS), PRRI/Permesta di Sumatra Barat dan G30 S/ PKI pada
tahun 1965.
Dalam UU No. 3 tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa
Indonesia saat ini dapat berupa;
1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaula-
tan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal
maupun pesawat non komersial.
3. Spionase yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang
membahayakan keselamatan bangsa.
Di masa kini bangsa Indonesia, tetap menghadapi berbagai tantangan yang
mengancam kedaulatan negara. Terutama yang datang dari dalam negeri, di antaranya:
1. Ancaman kerusuhan dalam masyarakat yang ditimbulkan oleh kesenjangan sosial
Ancaman Negara:
Ancaman
adalah setiap usaha dan aktifitas,
baik yang datang dari dalam
maupun luar negeri yang dinilai
dapat membahayakan kedau-
latan negara, keutuhan wilayah
negara dan keselamatan
segenap bangsa.
24
PKn Kelas IX
Gambar 1.17
Atlet olahraga dan siswa
berprestasi ini telah menunjukkan eran serta
dalam upaya pembelaan negara.
Sumber :www.google.co.id
ekonomi. Hal ini terjadi karena pembangnan nasional belum berhasil memperkecil
ketidakadilan sosial ekonomi.
2. Ancaman kerusuhan masyarakat yang disertai kekerasan. Ini dapat terjadi akibat
golongan tertentu memaksakan kepentingan sepihak.
3. Pemberontakan bersenjata dari kalangan sparatis, yaitu mereka yang berusaha
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Ancaman pemberontakkan bersenjata ditimbulkan oleh golongan yang ingin mengubah
ideologi negara dan membentuk negara baru. Hal ini dilakukan oleh kelompok ekstrem
kiri ataupun kanan yang berkeinginan untuk mengubah pandangan dasar negara
Indonesia dengan pandangan dasar mereka.
b. Ancaman non-tradisional
Ancaman non-tradisional (nonmiliter) merupakan suatu ancaman yang dilakukan oleh
actor non-negara. Ancaman ini berupa aksi terror, permapokan dan pembajakan,
penyelundupan, imigran gelap, perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang,
penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan alam (Depdiknas, 2005:28)
D. Peran Serta dalam Upaya Pembelaan Negara.
Kalian tentu sering mendengar atau mengamati kiprah atlet-atlet Indonesia dari
berbagai cabang olahraga. Banyak sekali yang telah menorehkan tinta emas menjuarai
berbagai event olahraga tingkat dunia. Atau siswa
berprestasi yang mampu menjuarai olimpiade fisika
tingkat internasional. Atlet dan siswa tersebut
bertanding membawa nama bangsa dan negara Indo-
nesia. Mereka rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara, kemenangan yang diraih dipersembahkan
kepada bangsa dan negara, memberikan kebanggaan
bagi kita semua. Para atlet dan siswa berprestasi ini
menunjukkan peran sertanya dalam upaya pembelaan
negara.
Mungkin diantara kalian ada yang pernah
mewakili negara dalam berbagai lomba tingkat internasional. Bagi yang belum, jangan
Kesenjangan sosial ekonomi antar daerah seringkali menjadi awal
mula pemicu munculnya gerakan sparatis di Indonesia.
Bagaimana pendapatmu? Jika hal tersebut benar, bagaimana upaya
untuk meminimalkan kesenjangan sosial ekonomi antar daerah?
Diskusikan dengan kelompokmu kemudian presentasikan
hasilnya!
1.4
25
PKn Kelas IX
pernah patah semangat, peran serta dalam upaya pembelaan negara bisa dilakukan dalam
berbagai
cara. Apa saja bentuk peran serta d
alam upaya pembelaan negara? Kalian bisa ikuti
penjelasannya berikut ini.
1. Partisipasi dalam upaya pembelaan negara
Apakah yang dimaksud dengan partisipasi atau peran serta dalam upaya pembelaan
negara? Partisipasi atau peran serta adalah sikap
dari setiap warga negara untuk turut berperan serta
dalam upaya pembelaan negara. Dalam pasal 30
ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Jadi,
setiap warga negara dituntut berperan secara aktif
dalam suatu kegiatan bela negara.
Upaya pertahanan dan keamanan negara
mencakup pembentukan dan penggunaan sumber
daya buatan dan prasarana fisik dan psikis bangsa dan negara. Dalam usaha pembelaan
negara secara fisik, rakyat dapat dilibatkan dalam penanganan ancaman yang ada. Rakyat
disiapkan dan dilatih sehingga menjadi rakyat terlatih.
Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu; ketertiban umum, perlindungan
masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. Ketertiban umum, perlindungan
masyarakat dan keamanan rakyat merupakan fungsi negara yang pelaksanaannya pada
saat negara dalam keadaan damai atau sedang menghadapi suatu bencana alam. Sedangkan
fungsi perlawanan rakyat dilaksanakan negara dalam keadaan darurat perang. Di saat
genting negara dalam ancaman, rakyat terlatih sebagai unsur bantuan ikut terlibat membantu
TNI di medan perang.
Disamping terdapat ancaman bersifat fisik ada juga ancaman yang bersifat non fisik.
Ancaman yang bersifat non militer setiap waktu selalu dihadapi oleh negara. Bela negara
non militer (nonfisik) dapat dilakukan oleh setiap warga negara dalam berbagai bentuk,
dalam berbagai situasi. Misalnya dengan meningkatkan kesadaran diri akan makna
berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi, mewujudkan rasa cinta
tanah air melalui pengabdian secara tulus ikhlas pada masyarakat
Empat fungsi rakyat terlatih
yaitu; ketertiban umum,
perlindungan masyarakat,
keamanan rakyat dan
perlawanan rakyat.
Amati dan catatlah kejadian-kejadian yang dapat mengganggu ketertiban
kehidupan masyarakat di sekitarmu! Hasil pengamatan dibuat dalam sebuah
laporan dan presentasikan di depan kelasmu!
1.4
26
PKn Kelas IX
2. Perwujudan upaya pembelaan negara
Sebagai war
ga negara yang cinta tanah air, kita harus ikut serta dalam upaya
pertahanan dan keamanan yang dimulai dari lingkungan sekitar. Pertahanan dan keamanan
negara mencakup segenap aspek kehidupan.
Pertahanan dan keamanan tidak dilaksanakan dengan mempersenjatai seluruh rakyat,
akan tetapi mengikut sertakan seluruh unsur kekuatan yang ada dalam masyarakat Indo-
nesia didasarkan pada profesi masing-masing. Upaya bela negara dilakukan tanpa
pamrih.
Seperti upaya bela negera yang dilakukan oleh para pejuang kemerdekaan yang dalam
berjuang tidak mengharapkan suatu imbalan. Mereka berjuang tanpa pamrih. Sikap yang
demikian adalah sikap seorang patriot sejati.
Seperti telah disinggung dalam penjelasan di atas, berdasarkan pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan
pengabdian sesuai profesi. Bagaimana penerapan upaya bela negara dalam kehidupan
sehari-hari?
Bela negara dapat diterapkan dengan menjaga keamanan dan ketertiban dalam
masyarakat. Kita bersama paham bahwa keamanan dan ketertiban merupakan dambaan
setiap anggota masyarakat. Kondisi yang aman dapat terwujud tidak hanya sebagai tanggung
jawab TNI dan POLRI, akan tetapi menjadi tanggung jawab segenap warga negara Indo-
nesia. Dengan ikut serta dalam menjaga kemanan dan ketertiban dan ketentraman dalam
masyarakat berarti telah ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Keikutsertaan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan setempat
akan dapat menciptakan adanya:
a. Keamanan dan ketertiban lingkungan
b. Ketenangan dan ketentraman hidup
c. Suasana kehidupan menjadi teratur
Seorang yang memiliki jiwa patriotisme, memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
a. Cinta tanah air,
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara,
c. Menempatkan persatuan dan kesatuan,
d. Mengutamakan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
27
PKn Kelas IX
d. Kehidupan masyarakat menjadi sejuk
e.
Tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan dalam
kehidupan sehari-hari dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat
dan negara.
a. Di lingkungan keluarga
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan
menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:
1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib
2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga
3) Setiap anggota keluarga menjaga
kerukunan hidup
b. Di lingkungan sekolah
Upaya pertahanan dan keamanan
dalam lingkungan sekolah dapat diwujud-
kan melalui berbagai sikap sebagai berikut:
1) Menaati tata tertib sekolah
2) Hidup rukun sesama warga sekolah
3) Menjalin kerjasama antarsiswa
tanpa pandang bulu
4) Menyelesaikan tugas dengan baik.
c. Di lingkungan masyarakat
Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui
berbagai sikap sebagai berikut;
1) Ikut bergotong royong dalam
masyarakat
2) Ikut menjaga keamanan
lingkungan
3) Tidak membuang sampah
sembarang tempat
4) Menjalin hubungan yang baik
sesama anggota masyarakat
5) Tidak membuat keonaran di
masyarakat
Gambar 1.18
menjalin kerjasama antar siswa merupa-
kan upaya pertahanan keamanan yang dapat dipraktek-
kan sehari-hari.
Sumber :www.google.co.id
Gambar 1.19
Ikut bergotong-royong juga bagian dari
upaya pertahanan keamanan
Sumber :www.google.co.id
28
PKn Kelas IX
d. Di lingkungan kenegaraan
Upaya pertahanan dan keamana
n di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui
berbagai sikap berikut ini;
1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia
5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara
6) Mencegah adanya terorisme
7) Mencegah sikap radikalisme
8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
9) Tidak main hakim sendiri
10) Membela negara sampai titik penghabisan
1.5
Diskusikan dengan kelompok kalian! Dalam bentuk
bagaimanakah rakyat berpartisipasi dalam membela
negara? Presentasikan hasilnya di depan kelas!
29
PKn Kelas IX
1. Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur-unsur negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan.-
Terjadinya negara secara primer dan secara sekunder.
3. Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menye
luruh, terpadu, dan berlanjut, yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesada
saran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dari
dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang dijamin dengan undang-undang.
4. Dasar hukum upaya pembelaan negara adalah UUD 1945, Ketetapan MPR RI
No.VI/MPR/2000, Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, dan UU No. 3 tahun
2002.
5. Membela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara yang
dijamin oleh
UUD1945.
6. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah suatu sistem pertahanan
keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemam-
puan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral,serta berlanjut
dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
7. Upaya bela negara dapat diwujudkan dalam lingkungan keluarga, sekolah ma-
syarakat dan negara.
30
PKn Kelas IX
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berdiam
di wilayah tertentu. Pendapat ini di kemukakan oleh ....
a. Mr
. Kranenburg
b. George Jellineck
c. Prof Mr. Soenarko
d. Mirriam Budiardjo
2. Unsur deklaratif atau pengakuan dari negara lain diperlukan oleh suatu negara yang
merdeka dan berdaulat untuk ....
a. mendapatkan pengesahan PBB
b. mewujukan fungsinya
c. memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional
d. mendapatkan dukungan dari rakyat
3. Berikut ini yang bukan termasuk fungsi negara Indonesia adalah ....
a. pertahanan
b. keamanan dan ketertiban
c. kesejahteraan dan keadilan
d. putusan dan kebijakan
4. Menurut Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan adalah ....
a. hak segala bangsa
b. hak segenap rakyat
c. hak setiap penduduk
d. hak seluruh warga negara
5. Peranan TNI dan POLRI diatur dalam ....
a. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000
b. Ketetatapan MPR RI No. VII/MPR/2000
c. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
d. Undang-Undang No. 2 tahun 2002
31
PKn Kelas IX
6. Berikut ini yang bukan termasuk sifat-sifat perlawanan rakyat semesta adalah ....
a. kewilayahan
b. pemerintahan
c. kerakyatan
d. kesesatan
7. Landasan konstitusional upaya pertahanan dan keamanan negara yang tercantum
dalam UUD 1945, yaitu ....
a. pasal 27 ayat (3)
b. pasal 28
c. pasal 30 ayat (1)
d. pasal 31 ayat (1)
8. Dalam sistem pertahanan rakyat semesta kedudukan TNI adalah sebagai ....
a. Kekuatan utama
b. kekuatan pendukung
c. kekuatan terlatih
d. kekuatan cadangan
9. Berikut ini yang tidak termasuk pengabdian profesi adalah ....
a. petugas PMI
b. tim SAR
c. paramedis
d. anggota TNI
10. Keikutsertaan warga masyarakat dalam upaya pertahanan dan keamanan
dapat
menciptakan hal berikut ini, kecuali .....
a. keamanan masyarakat menjadi tenang
b. keadaan masyarakat menjadi tentram
c. kehidupan masyarakat menjadi teratur
d. kehidupan masyarakat menjadi ketergantungan
32
PKn Kelas IX
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat benar!
1. Sebutkan unsur-unsur berdirinya negara!
2. Mengapa setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban membela
negara?
3.
Apa yang dimaksud dengan sistem pertahanan rakyat semesta?
4. Sebutkan tiga contoh ancaman yang bersifat militer menurut Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 !
5. Sebutkan dua bentuk partisipasi yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara
dalam upaya bela negara yang bersifat nonfisik!