Gambar Sampul PPKn · Bab 1 Pembelaan Negara
PPKn · Bab 1 Pembelaan Negara
Sugiyono

24/08/2021 14:06:21

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Sugiyono

Gunawan

Muji Rahayu

Penyusun

: S

ugiyono, S.Pd

Gunawan, S.Pd

Muji Rahayu, S.Pd

Koordinator Penulis

: Dwi Joko Susilo, S.Pd

Drs. Aris Munandar, M.Pd

Editor

: Adi Himawan, S.Sos.

Toto Suparto, M.Hum.

Setting & Layout

: Agung Widhi

Desainer Sampul

: Agung Widhi

Ukuran buku

: 17,6 x 25 cm

PENDIDIKAN KEWARGANEG

ARAAN

untuk SMP Kelas IX

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-Undang

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2009

Diperbanyak oleh ....

Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional

dari Penerbit Hamudha Prima Media

370.114 7

SUG

SUGIYONO

p

Pendidikan Kewarganegaraan 3: Untuk SMP/MTs Kelas XI /

penyusun, Sugiyono, Muji Rahayu, Gunawan ; editor, Adi Himawan,

Toto Suparto. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen

Pendidikan Nasional, 2009.

vi, 118 hlm. : ilus. ; 25 cm.

Bibliografi : hlm. 116-117

Indeks

ISBN 978-979-068-878-0 (no jld lengkap)

ISBN 978-979-068-891-9

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I Judul

II. Muji Rahayu III. Gunawan IV.Toto Suparto

ii

Kata Sambutan

uji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat

dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen

Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah membeli hak cipta

buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan

kepada masyarakat melalui situs internet (

website

) Jaringan Pendidikan

Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional

Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi

syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2008 tanggal 7

November 2008.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para

penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya

kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh

para siswa dan guru di seluruh Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada

Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down load

)

,

digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat.

Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya

harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan

bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa

dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di

luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada

para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-

baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya.

Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

iiii

iv

ami memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan

rahmat dan perkenan-Nya, dapat diselesaikan penyusunan buku pegangan

pelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama

(SMP) kelas IX.

Buku ini disusun berdasarkan Standar Isi Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006,

dengan harapan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara kritis, rasional,

dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula peserta didik

berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam

kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi.

Tujuan lain dari mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah peserta didik

memiliki kemampuan berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri

berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan

bangsa bangsa lain.

Kami juga berharap buku ini dapat bermanfaat bagi para guru dalam rangka

menyampaikan materi pendidikan kewarganegaraan. Mudah-mudahan pengalaman kami

sebagai pendidik bidang studi kewarganegaraan, yang diasah dengan berbagai pelatihan,

bisa ditularkan kepada rekan-rekan guru.

Namun begitu kami menyadari buku ini masih terdapat kekurangan. Atas dasar ini,

kami terbuka atas berbagai kritik dan masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki

buku ini di masa mendatang. Tak lupa kami menghaturkan terima kasih kepada Penerbit

Hamudha Prima Media, para editor, desainer, maupun penata halaman, atas kerja sama

nya dalam proses penerbitan buku ini.

Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca.

November 2006

Tim Penyusun

v

Kata Sambutan

__________________________________________________

iii

Kata Pengantar

__________________________________________________

iv

Daftar Isi

_______________________________________________________

v

Bab 1

Pembelaan Negara

_______________________________________________

1

A. Hakikat Negara ________________________________________________

2

B. Kewajiban Pembelaan Negara

_____________________________________

14

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

_____________________________

18

D. Peran Serta dalam Upaya Pembelaan Negara

__________________________

24

Rangkuman

_____________________________________________________

29

Uji Kompetensi

__________________________________________________

30

Bab 2

Otonomi Daerah

_________________________________________________

33

A. Hakikat Otonomi Daerah _________________________________________

35

B. Partisipasi Masyarakat dalam

Perumusan Kebijakan Publik di Daerah

_______________________________

47

Rangkuman

_____________________________________________________

56

Uji Kompetensi

__________________________________________________

57

vi

Bab 3

Globalisasi dan Dampaknya bagi

Masyarakat serta Negara

_________________________________________

Rangkuman

Uji Kompetensi

Bab 4

Prestasi Diri

_________________________________________________________

Rangkuman

Uji Kompetensi

Soal latihan

Glosarium ___________________________________________________________

Indeks _____________________________________________________________

Daftar Pustaka ______________________________________________________

59

A. Hakikat Globalisasi ________________________________________________ 61

B. Politik Luar Negeri Indonesia _________________________________________ 66

C. Dampak Globalisasi terhadap

Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara _____________________ 70

D. Menyikapi Dampak Globalisasi _______________________________________ 75

________________________________________________________ 78

_____________________________

_____________________

81

A. Hakikat Prestasi Diri _______________________________________________ 82

B. Potensi Diri _______________________________________________________ 87

C. Berperan Aktif dalam Berbagai Aktivitas

untuk Mewujudkan Prestasi Diri _______________________________________ 93

_________________________________________________________ 98

_____________________________________________________

________________________________________________________ 101

110

114

116

____

79

99

1

PKn Kelas IX

Pernahkah terbersit dalam pemikiran kalian, bagaimana kemerdekaan bangsa Indonesia

bisa diraih? Kemerdekaan diraih bukan dengan cara yang mudah, dibutuhkan perjuangan yang

tidak kenal lelah. Para pejuang rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk bangsa dan negara.

Mengapa demikian? Sebab, para pejuang memiliki rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa

Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Betapa pentingnya usaha dalam pembelaan

negara. Kemerdekaan tidak datang dengan

sendirinya, tetapi harus dengan usaha dan tekad yang kuat untuk meraihnya. Menurut kalian

apakah pembelaan negara berakhir saat kemerdekaan dapat diraih?

Tentu tidak, masih hangat dalam ingatan kita bersama pada tahun 2002, dua pulau yakni

Sipadan dan Ligitan juga lepas dari wilayah Indonesia dan menjadi wilayah Malaysia. Kita

bersyukur gejolak di Nanggroe Aceh Darrusalam (NAD) dalam bentuk Gerakan Aceh Merdeka

tidak sampai pada pemisahan provinsi tersebut dari bumi Indonesia. Kesepakatan damai yang

ditandatangani 15 Agustus 2005 merupakan tanda NAD tetap menjadi bagian dari Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa kejadian ini tentu jangan sampai terulang lagi di masa

yang akan datang, kita mempunyai kewajiban menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Bagaimanakah cara keterlibatan warga negara dalam upaya pembelaan negara? Dalam

bab ini kita akan belajar tentang pembelaan negara, upaya dan bentuk peran serta masyarakat

dalam pembelaan negara. Agar kalian mendapatkan gambaran pokok-pokok bahasan yang akan

dipelajari, simak dahulu peta konsep berikut ini.

Pembelaan Negara

Kata Kunci :

pembelaan negara, rakyat, wilayah, kedaulatan, pertahanan, ancaman

Setelah mempelajari bab ini, siswa mampu :

Menjelaskan hakikat negara

Menjelaskan kewajiban membela negara

Menunjukkan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

Menampilkan sikap berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara

Tujuan Pembelajaran:

BAB

1

2

PKn Kelas IX

Dari peta konsep di atas kita mendapatkan gambaran bahwa dalam bab ini akan belajar

tentang hakikat negara, kewajiban membela negara, bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

serta sikap berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Bagaimana selengkapnya, kalian bisa

ikuti penjelasannya berikut ini.

A. Hakikat Negara

Istilah negara tentu sudah sangat akrab di telinga dan sudah biasa kita ucapkan dalam

kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan negara? Dalam

sub bab ini kita akan belajar tentang hakikat negara termasuk di dalamnya pengertian,

unsur-unsur terbentuknya negara serta tujuan dan fungsi negara.

3

PKn Kelas IX

1. Pengertian negara

Untuk memahami pengertian negara terlebih dahulu marilah kita pahami istilah

negara. Dalam bahasa Jerman dan Belanda istilah negara dikenal dengan

staat

. Sedangkan

dalam bahasa Inggris disebut

state

dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan

etat

serta

dalam bahasa Latin disebut dengan

statum.

Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan

dengan persekutuan orang. Pendapat lain dikemukakan oleh Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn,

dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht” negara

diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang

melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam

suatu daerah. Berdasarkan istilah tersebut maka negara dapat diartikan sebagai organisasi

tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,

hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Berdasarkan pendapat para pakar di atas, secara ringkas dapat dijelaskan bahwa

negara merupakan kumpulan orang yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk

membangun masa depan bersama. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai rasa senasib

dan sepenanggungan untuk hidup bersama di dalam suatu wilayah, membentuk organisasi

masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau

masyarakatnya.

2. Unsur-unsur negara

Kalian tentu masih ingat dalam penjelasan di atas disebutkan bahwa negara merupakan

organisasi masyarakat. Sebagai sebuah organisasi maka negara terdiri dari berbagai unsur

yang membentuknya. Suatu negara dapat berdiri dengan kokoh apabila keseluruhan unsur-

Agar lebih memahami lagi, berikut ini pendapat para pakar yang memberikan

pengertian tentang negara (Budiyanto, 2003;3).

a. George Jellinek (1851-1911), seorang pakar tata negara berkebangsaan

Jerman menyatakan; negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelom-

pok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

b. Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu

golongan atau bangsanya sendiri.

c. Prof. Dr. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang

berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

4

PKn Kelas IX

unsur itu dapat terpenuhi. Apa saja unsur-unsur yang

membentuk suatu negara?

Berdasarkan Konvensi Montevideo

(Budiyanto, 2003:13

), unsur-unsur negara meliputi

unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur kon-

stitutif antara lain; rakyat (penghuni), wilayah yang

permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan

yang temasuk dalam unsur deklaratif adalah

kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain

dan pengakuan dari negara lain.

Sedangkan, ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, (Budiyanto, 2004: 24),

mengatakan syarat berdirinya negara meliputi empat hal yaitu;

a. Adanya rakyat yang bersatu,

b. Adanya daerah atau wilayah

c. Pemerintah yang berdaulat.

d. Pengakuan dari negara lain.

Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Mirriam Budiardjo (1986:41), menyatakan bahwa

unsur-unsur pembentukan negara ada empat macam, yaitu:

a. Wilayah,

b. Penduduk,

c. Pemerintah, dan

d. Kedaulatan

Bagaimana penjelasannya? Kalian ikuti paparan berikut ini

a. Rakyat

Dalam suatu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara

tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Tahukah kalian, apa pengertian rakyat?

Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni

negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk,

warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal

atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Penduduk dalam suatu negara

harus memenuhi unsur kediaman yang tetap. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar

di dalam suatu negara tertentu. Bagi mereka yang tidak mendiami suatu wilayah secara

tetap, tidak dapat disebut sebagai penduduk.

Unsur konstitutif : rakyat,

wilayah, penguasa

Unsur deklaratif : kesanggupan

menjalin hubungan dan

pengakuan dari negara lain

Unsur-unsur negara:

5

PKn Kelas IX

Pengertian bukan penduduk adalah

mereka yang berada di dalam suatu wilayah

negara hanya untuk sementara waktu.

Misalnya, para turis manca negara atau

tamu-tamu instansi suatu negara.

Apa yang

membedakan antara penduduk dan bukan

penduduk? Perbedaan yang paling dasar

adalah hak dan kewajibannya. Sebagai

contoh dalam pemilikan Kartu Tanda

Penduduk (KTP), hanya yang berstatus

penduduk saja yang dapat memiliki KTP

suatu negara.

Dalam hubungannya dengan negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga

negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum

secara sah merupakan anggota dari suatu negara. Sedang yang bukan warga negara

adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota

negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.

Bagaimana cara suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang? Suatu

negara menetapkan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan asas yang dipakai negara

tersebut. Ada tiga asas untuk menetapkan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis, ius

soli, dan naturalisasi.

Asas ius sanguinis adalah suatu cara

penetapan kewarganegaraan seseorang ber-

dasarkan garis keturunan dari orang tua. Dengan

demikian, apabila anak yang lahir dari ayah dan

ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, meskipun

anak tersebut lahir dimanapun orang tuanya berada

tetap berkewarganegaraan Indonesia.

Ius soli adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat

kelahirannya. Contoh penetapan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli adalah jika

anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan A dan lahir di negara B maka anak

tersebut berkewarganegaraan B.

Selain mempergunakan dua asas tersebut, penetapan kewarganegaraan bisa juga

dengan naturalisasi. Naturalisasi adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang

berdasarkan proses hukum yang berlaku dalam suatu negara yang menyebabkan seseorang

Gambar 1.1

Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk

(KTP) merupakan salah satu alat bukti apakah seseorang

adalah penduduk ataukah bukan penduduk.

Sumber :www.google.co.id

Asas ius sanguinis, ius soli

dan naturalisasi

Tiga asas untuk menetapkan

kewarganegaraan:

6

PKn Kelas IX

mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraannya

harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam

suatu negara yang didiami.

b. Wilayah

W

ilayah merupakan unsur yang penting bagi suatu negara sebagai tempat berlindung

bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan

menyelenggarakan pemerintahan. Namun, berdirinya suatu negara, tidak terpengaruh

dengan luas atau sempitnya

wilayah yang dimilikinya. Bisa

jadi suatu negara hanya memiliki

wilayah sempit. Bisa juga suatu

negara memiliki wilayah ke-

kuasaan luas. Meski demikian,

wilayah suatu negara harus

permanen. Mengapa? Tanpa ada

wilayah yang permanen, suatu

negara tidak dapat terbentuk

sebab penduduknya tidak dapat

berdiam di dalamnya.

Bagaimana menentukan wilayah suatu negara? Wilayah suatu negara meliputi darat,

laut, dan udara. Batas wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau

wilayah laut negara lain yang berbatasan dengan negara yang bersangkutan. Perbatasan

suatu wilayah negara ditentukan melalui perjanjian internasional.

Batas wilayah suatu negara dapat

berupa batas alam seperti sungai, danau,

laut, pegunungan, atau lembah. Atau

batas buatan berupa pagar tembok, pagar

kawat berduri dan perbatasan menurut

ilmu pasti yaitu mempergunakan garis

lintang. Wilayah lautan suatu negara terdiri

dari perairan daratan, laut pedalaman

dan laut wilayah (teritorial). Wilayah udara

meliputi udara yang berada di atas

wilayah darat dan laut (perairan) teritorial

suatu negara. Ruang udara yang menjadi

wilayah suatu negara berbeda dengan

Gambar 1.2

Wilayah Indonesia sangat luas, terdiri dari ribuan pulau

besar dan kecil seperti tergambar dalam peta

Sumber :www.google.co.id

Gambar 1.3

Batas wilayah Indonesia dengan Timorleste

berupa sungai kecil.

Sumber : www.sctv.co.id

7

PKn Kelas IX

ruang angkasa. Ruang angkasa adalah suatu wilayah yang tidak dapat dimiliki. Ruang

angkasa ini dipergunakan seluruh umat manusia.

c. Pemerintah yang berdaulat

Suatu negara harus mempunyai i

nstitusi

pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk

menjalankan roda pemerintahan dan berdaulat

penuh mengatur negaranya.Tahukah k

alian apa

yang dimaksud pemerintah yang berdaulat?

Pemerintah yang berdaulat adalah suatu

pemerintah yang mempunyai kedaulatan baik ke

dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas

dan wewenangnya. Kedaulatan ke dalam berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat

mengatur kehidupan negaranya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedaulatan keluar berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mempertahankan

negaranya sebagai negara merdeka dan berdaulat. Negara dapat menjalin hubungan

diplomatik dengan negara-negara lainnya. Negara lain harus pula menghormati kekuasaan

negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Pengertian pemerintahan

dapat dibedakan atas pemerinta-

han dalam arti sempit dan peme-

rintahan dalam arti luas. Pemerin-

tahan dalam arti sempit adalah ke-

kuasaan eksekutif saja. Dalam

UUD 1945 yang dimaksud peme-

rintah adalah presiden yang diban-

tu oleh wakil presiden dan menteri-

menteri. Pemerintah dalam arti

luas merupakan gabungan dari se-

mua lembaga kenegaraan atau

gabungan dari seluruh alat per-

lengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

d. Pengakuan dari negara lain.

Suatu negara yang baru berdiri memerlukan pengakuan dari negara lain sebagai

negara berdaulat. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan bagi berdirinya

suatu negara. Berdasarkan konvensi Montevideo, pengakuan dari negara lain merupakan

Gambar 1.4

Pemerintahan dapat dibedakan atas pemerintahan

dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan

dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif yakni presiden yang

dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sumber :www.google.co.id

Pemerintahan dalam arti sempit

adalah kekuasaan eksekutif.

Pemerintah dalam arti luas

meliputi badan legislatif,

eksekutif, dan yudikatif.

Pengertian pemerintahan:

8

PKn Kelas IX

unsur deklaratif. Hal ini dikarenakan, adanya pengakuan dari negara lain berarti awal

hubungan diplomatik antar negara.

Bagaimanakah pengakuan dari negara lain? Unsur pengakuan dari negara lain meliputi

pengakuan secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan

berdasarkan kenyataan (fakta) dan bisa bersifat sementara. Secara de facto berdirinya

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada tanggal 17

Agustus 1945. Dengan

dibacakan proklamasi kemerdekaan maka sejak saat itulah kenyataan Negara Kesatuan

Republik Indonesia telah berdiri. Secara de facto negara lain mengakui berdirinya negara

Republik Indonesia.

Sedangkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure diakui oleh dunia

internasional sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan

terhadap syahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan

secara de jure, suatu negara yang baru berdiri mendapat hak dan kewajiban sebagai bagian

dari masyarakat internasional. Hak yang diperoleh adalah suatu negara dapat diperlakukan

sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara lain. Sedang kewajibannya adalah

bertindak sebagai negara dan berusaha menyesuaikan dengan peraturan perundang-

undangan internasional.

3. Terbentuknya Negara

Pernahkah kalian bayangkan bagaimana awal terbentuknya suatu negara?

Terbentuknya suatu negara memang tidak mudah. Perlu proses yang panjang dan kemauan

dari rakyat sebagai pendirinya untuk menyatukan diri di bawah satu organisasi masyarakat

yang disebut negara dengan tujuan dan cita-cita yang sama.

Terbentuknya suatu negara dapat terjadi secara primer dan sekunder.

a. Terbentuknya negara secara primer

Secara primer suatu negara terbentuk diawali dengan adanya kebutuhan dan kesadaran

bersama bahwa manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi segala kebutuhan

hidup tanpa bantuan orang lain. Untuk itu manusia harus bekerjasama dengan manusia

lain.

Diskusikan bersama kelompok belajarmu, bagaimanakah

pendapat kelompokmu apabila suatu negara yang telah merdeka

akan tetapi negara lain belum mengakui keberadaan negara

tersebut? Berikanlah contohnya! Carilah informasi dari berbagai

sumber, koran, majalah, internet! Presentasikan hasilnya di depan

kelas!

1.1

9

PKn Kelas IX

Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, manusia membentuk kelompok yang

dinamakan keluarga. Dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok

masyarakat hukum yang dinamakan suku. Sebuah suku dipimpin oleh seorang kepala suku

yang berperan sebagai

primus inter par

es

, artinya orang yang pertama di antara yang

sederajat. Dari satu suku kemudian berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya

menjadi semakin kompleks dan besar.

Terbentuknya kelompok besar ini didasari adanya persamaan nasib, persamaan

budaya dan lain sebagainya. Kelompok ini kemudian dipimpin oleh seorang diantara mereka

yang dianggap terkemuka yang disebut raja. Dalam perkembangannya kemudian muncul

suatu gagasan dari tiap-tiap kelompok, mempunyai keinginan untuk memiliki kekayaan,

seperti tanah, harta benda lainnya. Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut kemudian

mendorong tumbuhnya kesadaran untuk membentuk negara untuk mengorganisir berbagai

kepentingan tersebut. Warga negara kemudian memilih seorang pemimpin. Dengan

terpilihnya seorang pemimpin, maka rakyat menyerahkan kekuasaan tertingginya kepada

pemimpin tersebut.

b. Terbentuknya negara secara sekunder

Terbentuknya negara secara sekunder adalah terjadinya suatu negara dipandang dari

lingkungan negara lain. Negara yang baru berdiri dapat dinyatakan sebagai negara apabila

telah memperoleh pengakuan dari lain. Pengakuan akan datang dari negara lain apabila

suatu negara telah memproklamasikan kemerdekaannya.

Pengakuan dari negara lain meru-

pakan unsur yang penting bagi berdirinya

suatu negara. Negara Kesatuan Repu-

blik Indonesia yang diproklamasikan

pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelum-

nya merupakan negara yang terjajah.

Dengan proklamasi kemerdekaan berati

mengakhiri pemerintah Hindia Belanda.

Oleh karena itu, negara-negara lain me-

ngakui baik secara de facto ataupun se-

cara de jure. Pemerintah baru Indone-

sia berhak menyusun kekuasaan untuk

menentukan nasib sendiri.

Negara Indonesia kemudian mempunyai pemerintah yang mandiri, tertib, stabil dan

kuat. Akhirnya negara Indonesia dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan baik,

secara de facto dan de jure keberadaannya diakui dunia.ia.

Gabar 1.5

Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

1945 oleh Ir.Soekarno menjadi tanda berdirinya Negara

Kesatuan Republik Indonesia

Sumber: buku 30 tahun Indonesia Merdeka

10

PKn Kelas IX

4. Tujuan dan Fungsi Negara.

Negara merupakan organisasi ma

nusia yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama.

Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda. Untuk mencapai tujuannya, negara

mempunyai tugas; mengatur kehidupan, menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-

baiknya sehingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan

tujuan dan fungsi suatu negara?

a. Tujuan negara

Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian

membentuk kelompok belajar mendirikan

club

hobi membaca atau membentuk kelompok

tari. Kalian tentu mempunyai tujuan

tertentu, misalnya agar mudah dalam

belajar atau agar hobi dapat tersalurkan

dan makin terarah. Bagaimana dengan

tujuan negara?

Tujuan negara adalah suatu sasaran

yang hendak dicapai oleh suatu negara,

merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal

berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan

utama berdirinya negara pada hakikatnya

sama, yaitu menciptakan kebahagian

rakyatnya (

bonum publicum/common-

wealth

).

Menurut Muhlisin (2005) secara umum tujuan negara dapat di kelompokkan

menjadi tiga hal yaitu:

a. Untuk memperluas kekuasaan,

b. Menyelenggarakan ketertiban umum.

c. Mencapai kesejahteraan umum.

Untuk lebih memahami tentang tujuan negara, berikut ini pendapat para ahli mengenai

tujuan negara:

1. Thomas Aquinas dan St. Agustinus

Tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan

tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan

2. Charles E. Merriam

Tujuan negara adalah sebagai berikut;

Gambar 1.6

Sidang kabinet rutin dilakukan untuk

merumuskan kebijakan, mengatur kehidupan, menyeleng-

garakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga

apa yang menjadi tujuan dapat tercapai.

Sumber :www.google.co.id

11

PKn Kelas IX

a) Keamanan ekstern (eksternal security),

artinya negara bertugas melindungi warga

negaranya terhadap ancaman dari luar

.

b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-

nance of internal order), artinya dalam

masyarakat yang tertib terdapat pembagian

kerja dan tanggung jawab pelaksanaan

peraturan-peraturan pada segenap

fungsionaris negara, terdapat pula badan-

badan, prosedur dan usaha-usaha yang

dimengerti oleh segenap warga negara dan

dilaksanakan untuk memajukan kebahagian

bersama.

c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian

dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui

dan telah dianggap patut.

d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan

kebebasan.

e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -

hasrat individu akan ekspresi ke-

pribadiannya yang harus disesuai-

kan gagasan kemakmuran umum.

Bagaimana dengan tujuan negara

Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-

perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-

kaan UUD 1945, yaitu

a. Melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan

umum,

c. Mencerdaskan kehidupan

bangsa,

d. Ikut serta melaksanakan

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial.

Gambar 1.7

Salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia

adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan adalah

sarana untuk meraih tujuan tersebut.

Sumber :www.google.co.id

Menurut Plato (427 SM-

347SM), seorang filsuf Yunani:

tujuan negara adalah untuk

memajukan kesusilaan manu-

sia baik sebagai perseorangan

(individu) maupun sebagai ma-

khluk sosial

Pendapat lain tentang tujuan

negara:

12

PKn Kelas IX

b. Fungsi Negara

Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami

oleh setiap war

ga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk

mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara

terlebih dahulu.

Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan

gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda

pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara

dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.

Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang

tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan

perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri.

Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-

usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara

langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara

aktif turut campur tangan dalam bidang

perekonomian agar dapat memberi

kehidupan yang layak bagi semua warga

negaranya.

Sedangkan menurut Charles E.

Merriam, negara mempunyai lima macam

fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban

intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-

basan Pendapat lain dikemukakan oleh

Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara

pada umumnya menyelenggarakan fung-

si-fungsi sebagai berikut:

Gambar 1.8

Fungsi negara adalah melaksanakan

penertiban untuk mencapai tujuan bersama.

Sumber :www.google.co.id

Carilah berita dari salah satu media massa yang memberitakan tentang progam yang

sedang dijalankan pemerintah dalam usaha mencapai tujuan negara. Potonglah berita

tersebut kemudian tempelkan pada selembar kertas. Berikan komentar terhadap

progam yang dilakukan oleh pemerintah tersebut!

1.1

13

PKn Kelas IX

a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk

menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat

b.

Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.

Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-

sejahteraan rakyat.

c. Mengusahakan pertahanan.

Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.

d. Menegakkan keadilan.

Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak

hukum dan peradilan.

Untuk mewujudkan tujuan ne-

gara, Negara Kesatuan Republik

Indonesia mempunyai fungsi mem-

pertahankan negara, keamanan dan

ketertiban, kesejahteraan dan ke-

makmuran, serta fungsi keadilan.

Fungsi pertahanan negara merupa-

kan segala usaha untuk memperta-

hankan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan keselamatan segenap

bangsa dari segala macam ancaman

dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh

Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan

kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah

berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan

pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik,

ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.

Gambar 1.9

Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional

Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat

ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sumber :www.google.co.id

1.2

Diskusikan dengan kelompok belajarmu! Salah satu fungsi negara

adalah melaksanakan penertiban mencegah konflik-konflik yang terjadi

dalam masyarakat. Namun beberapa tahun belakangan ini di Indone-

sia sering terjadi konflik di berbagai daerah baik dalam skala yang

besar maupun kecil. Mengapa konflik masih saja terjadi? Bagaimana

keluar dari masalah ini? Presentasikan hasilnya dalam diskusi kelas!

14

PKn Kelas IX

B. Kewajiban Pembelaan Negara

1. Pengertian pembelaan negara

Apa yang kalian lakukan jika sekolah kalian mendapatkan gangguan baik dari dalam

maupun luar? Seringkali, ada siswa yang usil mencorat-coret dinding merusak perabotan

sekolah, ada yang berusaha mencemarkan nama baik sekolah atau orang lain yang mencoba

untuk mengganggu ketenangan dalam proses belajar. Sebagai bagian dari warga sekolah

dan didasari rasa cinta pada sekolah maka segala cara tentu akan dilakukan agar sekolah

tidak diganggu. Bagaimana jika yang diganggu adalah kedaulatan bangsa dan negara?

Kita pun akan bertindak yang sama yakni berusaha membela dan mempertahankannya.

Mengapa demikian?

Kalian tentu memahami kemerde-

kaan Indonesia yang diproklamasikan

pada tanggal 17 Agustus 1945 diperoleh

melalui pengorbanan jiwa dan raga para

pahlawan. Setelah kemerdekaan diraih,

kini kita mempunyai tugas untuk mengisi

kemerdekaan. Mengelola negara dengan

wilayah yang luas, sumber daya alam

yang melimpah dan penduduk yang besar.

Para pendiri negara juga telah mewaris-

kan dasar negara dan undang-undang da-

sar sebagai acuan untuk melangkah me-

ngisi kemerdekaan.

Sudah sepantasnya kita untuk membela dan mempertahankan, serta menegakkan

kemerdekaan dan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rasa cinta

tanah air dan kemauan yang tinggi dari segenap komponen bangsa termasuk pelajar,

memberikan sumbangsih untuk kehidupan

menuju masyarakat yang lebih baik lagi

merupakan landasan utama.

Setelah mengikuti penjelasan diatas, bisakah

kalian merumuskan apa yang dimaksud dengan

upaya pembelaan negara? Tentu saja bisa. Upaya

pembelaan negara me

rupakan suatu tekad, sikap,

dan tindakan warga negara yang dilakukan secara

teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang

dilandasi rasa cinta pada tanah air.

Gambar 1.10

Sidang BPUPKI menyusun undang-undang

dasar. Para pendiri negara telah mewariskan undang-undang

dasar sebagai acuan untuk melangkah mengisi kemerdekaan.

Sumber: buku 30 tahun Indonesia Merdeka

Pembelaan Negara:

Upaya

bela negara merupakan suatu

tekad, sikap, dan tindakan

warga negara yang dilakukan

secara teratur, menyeluruh,

terpadu, dan berlanjut yang

dilandasi rasa cinta pada tanah

air.

15

PKn Kelas IX

Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang

dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, membela negara merupakan suatu kehormatan bagi

setiap warga negara yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, membela negara sudah

sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban

demi kepentingan bangsa dan negara.

2. Dasar hukum pembelaan negara

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya membela

negara. Hak dan kewajiban tersebut diatur dengan undang-undang. Peraturan perundang-

undangan dalam upaya pembelaan negara adalah sebagai berikut;

a. UUD 1945 Amandemen kedua

1) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan kewajiban ikut serta

setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara terdapat dalam Bab X tentang

Warga Negara dan Penduduk.

2) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pernyataan tentang

hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan dimasukkan

ke dalam kelompok bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

b. Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan

Negara Republik Indonesia.

c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Republik

Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No.

VII/MPR/2000 tentang Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan

Kepulisian Negara Republik Indonesia.

d. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

e. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Menurut pasal 9

UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menegaskan bahwa setiap warga

negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam

penyelenggaraan pertahanan negara.

Carilah informasi dari berbagai sumber baik majalah, surat kabar maupun internet

tentang peran pelajar dalam usaha meraih kemerdekaan dan upaya memberikan

sumbangsih dalam membangun bangsa setelah kemerdekaan. Menurutmu mungkinkah

hal yang sama dilakukan saat ini? Adakah cara lain yang bisa dilakukan untuk membangun

bangsa? Tulislah pendapatmu kemudian presentasikan hasilnya di depan kelas!

1.2

16

PKn Kelas IX

3. Prinsip-prinsip dalam pembelaan negara

Bagi suatu negara yang merdeka dan berdaulat pertahanan negara merupakan salah

satu aspek yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negaranya. Dalam

penyelenggaraan pertahanan negara, bangsa Indonesia berprinsip bahwa kita mempunyai

hak dan kewajiban membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan dan

kedaulatan negara, keutuhan

wilayah serta keselamatan segenap

bangsa dari segala ancaman.

Oleh karena itu, tidak ada

seorang warga negara yang boleh

menghindar dari kewajiban untuk

ikut serta dalam upaya pembelaan

negara. Prinsip ikut serta dalam

pembelaan negara merupakan

tanggung jawab dan kehormatan

setiap warga negara, mengandung

makna bahwa upaya pertahanan

negara harus didasarkan pada

kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Menurut ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai pertahanan negara,

bangsa Indonesia berpandangan sebagai berikut:

a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas

dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta

ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial.

c. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan

negara;

d. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan

dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Saronji Dahlan (2005;133) menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan

negara Indonesia menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan

kemerdekaan

kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan segala

ancaman.

Gambar 1.11

TNI selalu siap untuk mempertahankan kedaulatan

negara

Sumber :www.google.co.id

17

PKn Kelas IX

b. Pembelaan negara dapat diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan

negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

c

. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan

dan kedaulatan. Segala perselisihan dan pertikaian yang timbul dari hubungan

antarbangsa atau antarnegara penyelesaian melalui cara damai. Bagi bangsa Indo-

nesia, kekerasan (perang) merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan pertikaian

dan perselisihan jika secara damai tidak berhasil. Prinsip demikian ini menunjukan

pandangan bahwa bangsa Indonesia tentang perang dan damai

d. Bangsa Indonesia menentang segala macam bentuk penjajahan dan menerapkan

politik bebas aktif. Untuk pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif yang

berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.

e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta yang berarti melibatkan seluruh rakyat

dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh

wilayah negara sebagai kesatuan pertahanan

f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,

kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum

internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara

damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Atas dasar prinsip tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau tidak turut serta

dalam suatu pakta pertahanan yang ada pada saat ini. Indonesia menjadi anggota

negara-negara non blok.

4. Hak dan kewajiban warga negara

Dari penjelasan di atas kalian tentu memahami bahwa setiap warga negara mempunyai

hak dan kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaaan dan kedaulatan negara. Mengapa

kita harus ikut serta dalam upaya pembelaan negara?

Keikutsertaan dalam upaya pembelaan

negara telah tertuang dalam UUD 1945 Aman-

demen keempat pasal 27 ayat (3) yang menye-

butkan “Setiap warga negara berhak dan wajib

ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Mem-

bela negara merupakan sikap dan perilaku warga

negara yang dijiwai oleh rasa cinta kepada tanah

air Indonesia. Selain sebagai hak dan kewajiban

membela negara merupakan suatu kehormatan

bagi setiap warga negara yang diberikan oleh

negara.

UUD 1945 amandemen

keempat pasal 27 ayat (3) :

“Setiap warga negara berhak

dan wajib ikut serta dalam

upaya pembelaan negara”

18

PKn Kelas IX

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, juga menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak

dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian

dalam penyelenggaraan pertahanan negara mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia

mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan

dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa dan negara.

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

1. Hakikat pertahanan negara

Kalian tentu telah memahami bahwa salah satu fungsi dari pemerintah adalah mengatur

dan menyelenggarakan seluruh upaya untuk menjamin keberadaan bangsa dan negara

serta keutuhan wilayah Indonesia. Berbagai cara bisa dilakukan, salah satunya melalui

pemeliharaan dan peningkatan keamanan nasional yang dilaksanakan dengan

penyelenggaraan upaya pertahanan

negara secara berkelanjutan.

Bangsa Indonesia meyakini bahwa

untuk mempertahankan kehidupan kene-

garaan, aspek pertahanan merupakan

faktor yang sangat mutlak untuk menja-

min kelangsungan hidup bernegara. Hal

ini didasari pertimbangan bahwa letak

Indonesia yang berada di antara dua be-

nua dan dua samudra menempatkan

negara kita pada posisi silang yang

strategis. Dari sisi wilayah Indonesia

memiliki wilayah kedaulatan yang luas,

terdiri dari puluhan ribu pulau kecil dan besar yang tersebar dan terpisah. Indonesia juga

memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi sumber daya alam yang besar. Inilah tantangan

yang dihadapi bangsa Indonesia sejak merdeka sampai saat ini.

Kita patut bersyukur Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas, dengan potensi

kekayaan alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang besar. Potensi ini bisa dilihat

sebagai anugerah yang takternilai harganya. Namun, potensi ini juga bisa berubah menjadi

Gambar 1.12

Untuk mempertahankan kehidupan

kenegaraan, aspek pertahanan merupakan faktor yang

sangat mutlak untuk menjamin kelangsungan hidup negara.

Sumber :www.google.co.id

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, juga menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak

dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian

dalam penyelenggaraan pertahanan negara mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia

mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan

dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa dan negara.

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

1. Hakikat pertahanan negara

Kalian tentu telah memahami bahwa salah satu fungsi dari pemerintah adalah mengatur

dan menyelenggarakan seluruh upaya untuk menjamin keberadaan bangsa dan negara

serta keutuhan wilayah Indonesia. Berbagai cara bisa dilakukan, salah satunya melalui

pemeliharaan dan peningkatan keamanan nasional yang dilaksanakan dengan

penyelenggaraan upaya pertahanan

negara secara berkelanjutan.

Bangsa Indonesia meyakini bahwa

untuk mempertahankan kehidupan kene-

garaan, aspek pertahanan merupakan

faktor yang sangat mutlak untuk menja-

min kelangsungan hidup bernegara. Hal

ini didasari pertimbangan bahwa letak

Indonesia yang berada di antara dua be-

nua dan dua samudra menempatkan

negara kita pada posisi silang yang

strategis. Dari sisi wilayah Indonesia

memiliki wilayah kedaulatan yang luas,

terdiri dari puluhan ribu pulau kecil dan besar yang tersebar dan terpisah. Indonesia juga

memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi sumber daya alam yang besar. Inilah tantangan

yang dihadapi bangsa Indonesia sejak merdeka sampai saat ini.

Kita patut bersyukur Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas, dengan potensi

kekayaan alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang besar. Potensi ini bisa dilihat

sebagai anugerah yang takternilai harganya. Namun, potensi ini juga bisa berubah menjadi

Bagaimana menurut pendapatmu, setujukah jika pembelaan negara itu

diserahkan sepenuhnya kepada TNI? Berikan alasannya! Presentasikan

pendapatmu di depan kelas!

1.3

19

PKn Kelas IX

malapetaka jika kita tidak memiliki sistem perlindungan menjaga pertahanan dan keamanan.

Kalian tentu masih ingat pada tahun 1999,

Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan membentuk negara sendiri. Kemudian pada tahun 2002, dua pulau

yakni Sipadan dan Ligitan juga lepas dari wilayah Indonesia dan menjadi wilayah Malay-

sia. Kejadian ini tentu jangan sampai terulang lagi di masa yang akan datang. Untuk itu

negara membutuhkan sistem pertahanan keamanan yang kuat. Bagaimana sistem keamanan

yang diterapkan oleh negara kita?

Menurut pasal 30 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan

keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai

kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah suatu sistem pertahanan

keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan,

dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, intergral serta berlanjut dalam rangka

mencapai ketahanan nasional.

Sistem pertahanan ini menggunakan dua

pendekatan yaitu sistem senjata teknologi dan

sistem senjata sosial. Ada tiga komponen

sistem pertahanan keamanan rakyat semesta

yaitu, komponen utama, cadangan dan

pendukung. Komponen utama adalah TNI dan

POLRI, TNI terdiri dari Angkatan Darat,

Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.

Komponen cadangan meliputi warga negara,

sumber daya alam, serta sarana prasarana

yang dipersiapkan. Komponen pendukung

adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana

nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan

komponen utama ataupun cadangan.

Pertahanan Semesta:

Sistem

pertahanan dan keamanan rakyat

semesta merupakan suatu sistem

pertahanan keamanan terdiri dari

tiga komponen yaitu, komponen

utama, komponen cadangan

dan komponen pendukung.

Wilayah Indonesia terdiri dari puluhan ribu pulau besar dan

kecil. Wilayah yang luas berbentuk kepulauan ini rentan

menghadapi ancaman dari dalam maupun luar. Bagaimana

peran pelajar dalam upaya mempertahankan keutuhan wilayah

ini? Diskusikan dengan kelompokmu. Presentasikan hasilnya!

1.3

20

PKn Kelas IX

Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan

keamanan yang perlu kita pahami; yaitu:

a

. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak

dan kewajiban.

b. Pertahanan dan keamanan negara RI, menggunakan sistem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta.

c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedang dalam sistem

keamanan adalah POLRI.

d. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik satu pengertian bersama bahwa hakikat

pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk

ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Penyelenggaraannya disusun dalam

sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada kesadaran akan tanggung

jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan akan kekuatan sendiri.

Keyakinan akan menang dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun

penyerahan wilayah.

Bentuk akhir perlawanan rakyat semesta

adalah perang rakyat semesta yakni perlawanan

secara total dari seluruh rakyat Indonesia terha-

dap usaha musuh yang ingin merampas kemer-

dekaan dan kedaulatan Indonesia perlawanan

rakyat semesta tersebut bersifat kerakyatan, ke-

semestaan, dan kewilayahan.

Perlawanan rakyat semesta yang bersifat

kerakyatan berarti keikutsertaan seluruh rakyat

sesuai dengan kemampuan dan keahliannya ma-

sing-masing. Sedangkan yang dimaksud perla-

wanan rakyat semesta yang bersifat kesemestaan berarti seluruh potensi bangsa dan

negara Indonesia mampu memobilisasikan diri untuk menanggulangi setiap ancaman, baik

dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Adapun perlawanan rakyat semesta yang bersifat

kewilayahan ini berarti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap

lingkungan diberdayakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Perwujudan usaha total perlawanan rakyat mencakup perlawanan bersenjata dan

perlawanan tidak bersenjata untuk menghadapi setiap kekuatan asing yang ingin merampas

kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia atau menguasai sebagian wilayah Republik

Indonesia.

Wajib bela negara:

Pasal 9

ayat (1) UU nomor 3 tahun

2002 bahwa “ Setiap warga

negara berhak dan wajib ikut

serta dalam upaya bela

negara yang diwujudkan

dalam penyelenggaraan

pertahanan negara”

21

PKn Kelas IX

a. Pendidikan kewarganegaraan

Pembinaan terhadap kesadaran

akan bela negara dapat dilaksanakan

melalui jalur pendidikan baik tingkat se-

kolah maupun pendidikan tinggi melalui

pendidikan kewarganegaraan. Berdasar-

kan pasal 9 ayat (2) UU nomor 3 tahun

2003 dinyatakan bahwa “dalam pendidi-

kan kewarganegaraan sudah tercakup

pemahaman tentang kesadaran bela ne-

gara”. Dengan pendidikan kewargane-

garaan dapat menumbuhkan rasa ke-

bangsaan dan cinta tanah air.

b. Komponen dasar kemiliteran

Komponen warga negara yang

mendapat pelatihan dari militer, misalnya;

Menwa, Wanra, Hansip, dan Kamra

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Untuk mewujudkan pelaksanaan

pertahanan keamanan negara TNI

berperan sebagai alat pertahanan negara.

Sedangkan POLRI sebagai alat negara

yang berperan memelihara keamanan dan

ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2002 bahwa “Setiap warga negara

berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam

penyelenggaraan pertahanan negara”. Sedangkan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun

2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan dalam

bentuk-bentuk;

a.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

b.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

c.

Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib.

d.

Pengabdian secara profesi.

Gambar 1.14

Pembinaan terhadap kesadaran akan bela

negara dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan baik

tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui

pendidikan kewarga-negaraan

Sumber :www.google.co.id

Gambar 1.15

Resimen Mahasiswa merupakan komponen

warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer.

Sumber :www.google.co.id

22

PKn Kelas IX

pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam pertahanan negara menurut pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 , TNI

memiliki tugas sebagai berikut;

1. Mempertahankan kedaulatan dan keu

tuhan wilayah.

2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.

3. Melaksanakan operasi militer selain perang.

4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan

internasional.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi

Pengabdian secara profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai

profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan

negara termasuk dalam menanggulangi atau

memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh

perang, bencana alam atau bencana lainnya.

Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2002 yang

termasuk dalam pengabdian sesuai dengan

profesi antara lain, petugas PMI, tim SAR,

paramedis dan bantuan sosial. Dengan

demikian setiap warga negara sesuai dengan

kedudukan dan peranannya mempunyai hak

dan kewajiban dalam membela negara baik

pada masa berperang maupun dalam masa

aman dan damai.

Dengan adanya tantangan yang berat ini, maka perlu keterlibatan segenap komponen

bangsa. Untuk itu, dalam undang-undang pertahanan negara Indonesia dinyatakan bahwa

setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan

dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Menurut pasal 6 UU No.3 tahun 2002, upaya

pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan,

daya tangkal negara dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.

2. Ancaman terhadap kedaulatan negara.

Semenjak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, berbagai ancaman telah

dihadapi. Ancaman-ancaman tersebut datangnya dari luar maupun dari dalam negeri.

Ancaman adalah setiap usaha dan aktifitas, baik yang datang dari dalam maupun luar

negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan

keselamatan segenap bangsa.

Gambar 1.16

Pengabdian sesuai preofesi seperti

ditunjukan oleh petugas PMI dalam menolong

korban bencana alam

sumber :www. palangmerah.org

23

PKn Kelas IX

Ancaman yang dapat membahayakan

negara dapat berupa ancaman tradisional

(militer) dan ancaman non-tradisional (non-

militer).

a

. Ancaman tradisional (militer)

Acaman tradisional (militer) merupakan

suatu ancaman dengan mempergunakan

kekuatan senjata terorganisir yang dinilai

mempunyai kemampuan membahayakan

kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,

dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer yang datang dari luar negeri yang

pernah kita hadapi setelah kemerdekaan misalnya datangnya pasukan Belanda yang

bersama-sama dengan Sekutu bermaksud ingin menjajah Indonesia kembali.

Belanda melakukan Agresi Militer ke wilayah Negara Kasatuan Republik Indone-

sia. Untuk menghadapi kedatangan Belanda dan Sekutu, bangsa Indonesia mengobarkan

perlawanan melalui berbagai pertempuran, seperti di Surabaya pada tanggal 10 Nopember

1945, pertempuran di Bandung dan pertempuran di Semarang dan berbagai tempat lainnya.

Perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan selain dilakukan dengan

melakukan pertempuran di medan perang juga melalui meja perundingan.

Meski kemerdekaan telah diraih, bukan berarti tidak ada masalah dalam negeri.

Berbagai ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya pemberontakan PKI di

Madiun tahun 1948, DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi,

Republik Maluku Selatan (RMS), PRRI/Permesta di Sumatra Barat dan G30 S/ PKI pada

tahun 1965.

Dalam UU No. 3 tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa

Indonesia saat ini dapat berupa;

1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaula-

tan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal

maupun pesawat non komersial.

3. Spionase yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang

membahayakan keselamatan bangsa.

Di masa kini bangsa Indonesia, tetap menghadapi berbagai tantangan yang

mengancam kedaulatan negara. Terutama yang datang dari dalam negeri, di antaranya:

1. Ancaman kerusuhan dalam masyarakat yang ditimbulkan oleh kesenjangan sosial

Ancaman Negara:

Ancaman

adalah setiap usaha dan aktifitas,

baik yang datang dari dalam

maupun luar negeri yang dinilai

dapat membahayakan kedau-

latan negara, keutuhan wilayah

negara dan keselamatan

segenap bangsa.

24

PKn Kelas IX

Gambar 1.17

Atlet olahraga dan siswa

berprestasi ini telah menunjukkan eran serta

dalam upaya pembelaan negara.

Sumber :www.google.co.id

ekonomi. Hal ini terjadi karena pembangnan nasional belum berhasil memperkecil

ketidakadilan sosial ekonomi.

2. Ancaman kerusuhan masyarakat yang disertai kekerasan. Ini dapat terjadi akibat

golongan tertentu memaksakan kepentingan sepihak.

3. Pemberontakan bersenjata dari kalangan sparatis, yaitu mereka yang berusaha

memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Ancaman pemberontakkan bersenjata ditimbulkan oleh golongan yang ingin mengubah

ideologi negara dan membentuk negara baru. Hal ini dilakukan oleh kelompok ekstrem

kiri ataupun kanan yang berkeinginan untuk mengubah pandangan dasar negara

Indonesia dengan pandangan dasar mereka.

b. Ancaman non-tradisional

Ancaman non-tradisional (nonmiliter) merupakan suatu ancaman yang dilakukan oleh

actor non-negara. Ancaman ini berupa aksi terror, permapokan dan pembajakan,

penyelundupan, imigran gelap, perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang,

penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan alam (Depdiknas, 2005:28)

D. Peran Serta dalam Upaya Pembelaan Negara.

Kalian tentu sering mendengar atau mengamati kiprah atlet-atlet Indonesia dari

berbagai cabang olahraga. Banyak sekali yang telah menorehkan tinta emas menjuarai

berbagai event olahraga tingkat dunia. Atau siswa

berprestasi yang mampu menjuarai olimpiade fisika

tingkat internasional. Atlet dan siswa tersebut

bertanding membawa nama bangsa dan negara Indo-

nesia. Mereka rela berkorban untuk kepentingan bangsa

dan negara, kemenangan yang diraih dipersembahkan

kepada bangsa dan negara, memberikan kebanggaan

bagi kita semua. Para atlet dan siswa berprestasi ini

menunjukkan peran sertanya dalam upaya pembelaan

negara.

Mungkin diantara kalian ada yang pernah

mewakili negara dalam berbagai lomba tingkat internasional. Bagi yang belum, jangan

Kesenjangan sosial ekonomi antar daerah seringkali menjadi awal

mula pemicu munculnya gerakan sparatis di Indonesia.

Bagaimana pendapatmu? Jika hal tersebut benar, bagaimana upaya

untuk meminimalkan kesenjangan sosial ekonomi antar daerah?

Diskusikan dengan kelompokmu kemudian presentasikan

hasilnya!

1.4

25

PKn Kelas IX

pernah patah semangat, peran serta dalam upaya pembelaan negara bisa dilakukan dalam

berbagai

cara. Apa saja bentuk peran serta d

alam upaya pembelaan negara? Kalian bisa ikuti

penjelasannya berikut ini.

1. Partisipasi dalam upaya pembelaan negara

Apakah yang dimaksud dengan partisipasi atau peran serta dalam upaya pembelaan

negara? Partisipasi atau peran serta adalah sikap

dari setiap warga negara untuk turut berperan serta

dalam upaya pembelaan negara. Dalam pasal 30

ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa tiap-tiap

warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

usaha pertahanan dan keamanan negara. Jadi,

setiap warga negara dituntut berperan secara aktif

dalam suatu kegiatan bela negara.

Upaya pertahanan dan keamanan negara

mencakup pembentukan dan penggunaan sumber

daya buatan dan prasarana fisik dan psikis bangsa dan negara. Dalam usaha pembelaan

negara secara fisik, rakyat dapat dilibatkan dalam penanganan ancaman yang ada. Rakyat

disiapkan dan dilatih sehingga menjadi rakyat terlatih.

Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu; ketertiban umum, perlindungan

masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. Ketertiban umum, perlindungan

masyarakat dan keamanan rakyat merupakan fungsi negara yang pelaksanaannya pada

saat negara dalam keadaan damai atau sedang menghadapi suatu bencana alam. Sedangkan

fungsi perlawanan rakyat dilaksanakan negara dalam keadaan darurat perang. Di saat

genting negara dalam ancaman, rakyat terlatih sebagai unsur bantuan ikut terlibat membantu

TNI di medan perang.

Disamping terdapat ancaman bersifat fisik ada juga ancaman yang bersifat non fisik.

Ancaman yang bersifat non militer setiap waktu selalu dihadapi oleh negara. Bela negara

non militer (nonfisik) dapat dilakukan oleh setiap warga negara dalam berbagai bentuk,

dalam berbagai situasi. Misalnya dengan meningkatkan kesadaran diri akan makna

berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi, mewujudkan rasa cinta

tanah air melalui pengabdian secara tulus ikhlas pada masyarakat

Empat fungsi rakyat terlatih

yaitu; ketertiban umum,

perlindungan masyarakat,

keamanan rakyat dan

perlawanan rakyat.

Amati dan catatlah kejadian-kejadian yang dapat mengganggu ketertiban

kehidupan masyarakat di sekitarmu! Hasil pengamatan dibuat dalam sebuah

laporan dan presentasikan di depan kelasmu!

1.4

26

PKn Kelas IX

2. Perwujudan upaya pembelaan negara

Sebagai war

ga negara yang cinta tanah air, kita harus ikut serta dalam upaya

pertahanan dan keamanan yang dimulai dari lingkungan sekitar. Pertahanan dan keamanan

negara mencakup segenap aspek kehidupan.

Pertahanan dan keamanan tidak dilaksanakan dengan mempersenjatai seluruh rakyat,

akan tetapi mengikut sertakan seluruh unsur kekuatan yang ada dalam masyarakat Indo-

nesia didasarkan pada profesi masing-masing. Upaya bela negara dilakukan tanpa

pamrih.

Seperti upaya bela negera yang dilakukan oleh para pejuang kemerdekaan yang dalam

berjuang tidak mengharapkan suatu imbalan. Mereka berjuang tanpa pamrih. Sikap yang

demikian adalah sikap seorang patriot sejati.

Seperti telah disinggung dalam penjelasan di atas, berdasarkan pasal 9 ayat (2) Undang-

Undang Nomor 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara

diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara

wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan

pengabdian sesuai profesi. Bagaimana penerapan upaya bela negara dalam kehidupan

sehari-hari?

Bela negara dapat diterapkan dengan menjaga keamanan dan ketertiban dalam

masyarakat. Kita bersama paham bahwa keamanan dan ketertiban merupakan dambaan

setiap anggota masyarakat. Kondisi yang aman dapat terwujud tidak hanya sebagai tanggung

jawab TNI dan POLRI, akan tetapi menjadi tanggung jawab segenap warga negara Indo-

nesia. Dengan ikut serta dalam menjaga kemanan dan ketertiban dan ketentraman dalam

masyarakat berarti telah ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Keikutsertaan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan setempat

akan dapat menciptakan adanya:

a. Keamanan dan ketertiban lingkungan

b. Ketenangan dan ketentraman hidup

c. Suasana kehidupan menjadi teratur

Seorang yang memiliki jiwa patriotisme, memiliki ciri-ciri sebagai berikut;

a. Cinta tanah air,

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara,

c. Menempatkan persatuan dan kesatuan,

d. Mengutamakan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan

pribadi dan golongan.

27

PKn Kelas IX

d. Kehidupan masyarakat menjadi sejuk

e.

Tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan dalam

kehidupan sehari-hari dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat

dan negara.

a. Di lingkungan keluarga

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan

menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:

1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib

2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga

3) Setiap anggota keluarga menjaga

kerukunan hidup

b. Di lingkungan sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan

dalam lingkungan sekolah dapat diwujud-

kan melalui berbagai sikap sebagai berikut:

1) Menaati tata tertib sekolah

2) Hidup rukun sesama warga sekolah

3) Menjalin kerjasama antarsiswa

tanpa pandang bulu

4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

c. Di lingkungan masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui

berbagai sikap sebagai berikut;

1) Ikut bergotong royong dalam

masyarakat

2) Ikut menjaga keamanan

lingkungan

3) Tidak membuang sampah

sembarang tempat

4) Menjalin hubungan yang baik

sesama anggota masyarakat

5) Tidak membuat keonaran di

masyarakat

Gambar 1.18

menjalin kerjasama antar siswa merupa-

kan upaya pertahanan keamanan yang dapat dipraktek-

kan sehari-hari.

Sumber :www.google.co.id

Gambar 1.19

Ikut bergotong-royong juga bagian dari

upaya pertahanan keamanan

Sumber :www.google.co.id

28

PKn Kelas IX

d. Di lingkungan kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamana

n di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui

berbagai sikap berikut ini;

1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia

5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara

6) Mencegah adanya terorisme

7) Mencegah sikap radikalisme

8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

9) Tidak main hakim sendiri

10) Membela negara sampai titik penghabisan

1.5

Diskusikan dengan kelompok kalian! Dalam bentuk

bagaimanakah rakyat berpartisipasi dalam membela

negara? Presentasikan hasilnya di depan kelas!

29

PKn Kelas IX

1. Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang

mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai

pemerintah yang berdaulat.

2. Unsur-unsur negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan.-

Terjadinya negara secara primer dan secara sekunder.

3. Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menye

luruh, terpadu, dan berlanjut, yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesada

saran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai

ideologi negara, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dari

dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan

negara, kesatuan dan persatuan, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta

nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang dijamin dengan undang-undang.

4. Dasar hukum upaya pembelaan negara adalah UUD 1945, Ketetapan MPR RI

No.VI/MPR/2000, Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, dan UU No. 3 tahun

2002.

5. Membela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara yang

dijamin oleh

UUD1945.

6. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah suatu sistem pertahanan

keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemam-

puan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral,serta berlanjut

dalam rangka mencapai ketahanan nasional.

7. Upaya bela negara dapat diwujudkan dalam lingkungan keluarga, sekolah ma-

syarakat dan negara.

30

PKn Kelas IX

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berdiam

di wilayah tertentu. Pendapat ini di kemukakan oleh ....

a. Mr

. Kranenburg

b. George Jellineck

c. Prof Mr. Soenarko

d. Mirriam Budiardjo

2. Unsur deklaratif atau pengakuan dari negara lain diperlukan oleh suatu negara yang

merdeka dan berdaulat untuk ....

a. mendapatkan pengesahan PBB

b. mewujukan fungsinya

c. memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional

d. mendapatkan dukungan dari rakyat

3. Berikut ini yang bukan termasuk fungsi negara Indonesia adalah ....

a. pertahanan

b. keamanan dan ketertiban

c. kesejahteraan dan keadilan

d. putusan dan kebijakan

4. Menurut Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan adalah ....

a. hak segala bangsa

b. hak segenap rakyat

c. hak setiap penduduk

d. hak seluruh warga negara

5. Peranan TNI dan POLRI diatur dalam ....

a. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000

b. Ketetatapan MPR RI No. VII/MPR/2000

c. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

d. Undang-Undang No. 2 tahun 2002

31

PKn Kelas IX

6. Berikut ini yang bukan termasuk sifat-sifat perlawanan rakyat semesta adalah ....

a. kewilayahan

b. pemerintahan

c. kerakyatan

d. kesesatan

7. Landasan konstitusional upaya pertahanan dan keamanan negara yang tercantum

dalam UUD 1945, yaitu ....

a. pasal 27 ayat (3)

b. pasal 28

c. pasal 30 ayat (1)

d. pasal 31 ayat (1)

8. Dalam sistem pertahanan rakyat semesta kedudukan TNI adalah sebagai ....

a. Kekuatan utama

b. kekuatan pendukung

c. kekuatan terlatih

d. kekuatan cadangan

9. Berikut ini yang tidak termasuk pengabdian profesi adalah ....

a. petugas PMI

b. tim SAR

c. paramedis

d. anggota TNI

10. Keikutsertaan warga masyarakat dalam upaya pertahanan dan keamanan

dapat

menciptakan hal berikut ini, kecuali .....

a. keamanan masyarakat menjadi tenang

b. keadaan masyarakat menjadi tentram

c. kehidupan masyarakat menjadi teratur

d. kehidupan masyarakat menjadi ketergantungan

32

PKn Kelas IX

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat benar!

1. Sebutkan unsur-unsur berdirinya negara!

2. Mengapa setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban membela

negara?

3.

Apa yang dimaksud dengan sistem pertahanan rakyat semesta?

4. Sebutkan tiga contoh ancaman yang bersifat militer menurut Undang-Undang

Nomor 3 Tahun 2002 !

5. Sebutkan dua bentuk partisipasi yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara

dalam upaya bela negara yang bersifat nonfisik!